Ilustrasi santri berinteraksi di pesantren tempatnya belajar.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan akar kebudayaan dan intelektual tertua di Indonesia yang telah berdiri jauh sebelum republik ini lahir.
Menyadari peran vital tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah bersejarah dengan menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengakui, tetapi juga memperkuat eksistensi pesantren sebagai benteng moral dan pendidikan. Pengesahan payung hukum ini menjadi bukti nyata bahwa keberpihakan pemerintah daerah adalah kunci utama untuk memastikan pesantren tetap mandiri, modern, dan bermartabat dalam menjaga tradisi keilmuan Islam di tengah derasnya arus zaman.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026). Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), Sodri, mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan muara dari perjuangan panjang untuk menyerap aspirasi ratusan pondok pesantren yang ada di Kota Semarang.
Perda ini memuat tiga poin utama sebagai landasan fasilitasi. Poin pertama berkaitan dengan dukungan penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji harian yang kini mendapatkan pengakuan dan dukungan administratif dari pemerintah kota. Poin kedua fokus pada pengembangan fisik sarana dan prasarana (sarpras) pesantren, mulai dari asrama hingga fasilitas sanitasi yang selama ini jarang tersentuh bantuan pemerintah.
Pembangunan sarana fisik seperti asrama dan MCK yang layak sangat penting untuk meningkatkan standar higienitas di lingkungan pesantren. Dengan fasilitas sanitasi yang bersih dan terstandarisasi, santri dapat terhindar dari berbagai risiko penyakit menular, sehingga tercipta lingkungan belajar yang sehat dan nyaman. Lingkungan yang higienis secara langsung akan meningkatkan kualitas hidup santri, membuat mereka lebih fokus dalam menyerap ilmu agama tanpa terkendala masalah kesehatan fisik.
Lebih dari itu, perbaikan infrastruktur ini memberikan manfaat jangka panjang bagi citra pesantren sebagai institusi yang tertata dan modern. Fasilitas yang baik akan menumbuhkan budaya hidup bersih bagi para santri yang kelak akan dibawa saat mereka kembali ke masyarakat. Lingkungan pesantren yang asri dan terjaga sanitasinya juga menjadi bukti bahwa nilai-nilai Islam tentang kebersihan benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar teori di dalam kitab.
Poin ketiga dari Perda ini adalah penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat. Peran ini mencakup peningkatan kapasitas santri dan lembaga agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan sosial di lingkungannya masing-masing.
sumber : Antara

1 day ago
5














































