Pemkot Jayapura Identifikasi Empat Objek Diduga Cagar Budaya di Port Numbay

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, mulai melakukan identifikasi dan penetapan sejumlah objek yang diduga sebagai cagar budaya di wilayah yang dikenal dengan sebutan "Port Numbay". Langkah ini diambil untuk menggali potensi wisata budaya yang dapat menjadi daya tarik baru bagi wisatawan.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje, mengungkapkan bahwa Kota Jayapura memiliki banyak objek wisata berpotensi. Namun, pada tahap awal ini, pihaknya memfokuskan identifikasi pada empat objek utama.

"Empat objek tersebut yakni kawasan bawah laut, gedung tua Universitas Cenderawasih, Pulang Metu Debi, dan bangunan Quonset atau rumah bulat peninggalan Perang Dunia II di kawasan Peralatan Daerah Militer (Paldam)," kata Evert Merauje di Jayapura, Jumat.

Dasar Penyusunan Peta Jalan Wisata

Evert menjelaskan bahwa hasil identifikasi ini akan menjadi dasar penting bagi Dinas Pariwisata Kota Jayapura dalam menyusun peta jalan pengembangan wisata budaya. Dengan demikian, objek-objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nantinya dapat dipromosikan secara resmi sebagai destinasi wisata unggulan.

"Apalagi Kota Jayapura juga memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan terutama pada sektor pariwisata sehingga menjadi daya tarik wisatawan dan berdampak terhadap pendapatan daerah setempat," ujarnya.

Libatkan Masyarakat Adat

Dalam proses identifikasi ini, Pemkot Jayapura menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat setempat. Hal ini mengingat lokasi objek-objek tersebut berada di atas tanah milik ulayat. Pihaknya akan meminta pandangan dari masyarakat adat Port Numbay.

"Keterlibatan masyarakat adat Port Numbay menjadi bagian terpenting dalam proses identifikasi maupun pengelolaan cagar budaya, baik dalam menjaga maupun pengelolaannya," tegas Evert Merauje.

Kriteria Penetapan Cagar Budaya

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Yoku, menjelaskan prosedur penetapan. Setiap objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya harus terlebih dahulu berstatus sebagai objek diduga cagar budaya.

"Kemudian objek harus memenuhi kriteria di antaranya berusia lebih 50 tahun dan masih memiliki daya tahan atau kondisi bangunan yang baik serta memiliki nilai penting bagi pendidikan, sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan," jelas Grace Yoku.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research