REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Amin Shabana, Ph.D kembali dipercaya sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029.
DPR RI menetapkan Amin melalui Rapat Paripurna pada Jumat (17/7/2026), setelah ia mengikuti rangkaian seleksi nasional yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital serta fit and proper test di DPR RI.
Baca juga: UMJ dan Universiti Malaya Perkuat Kolaborasi Akademik
Amanah tersebut menjadi periode kedua bagi Amin sebagai Komisioner KPI Pusat. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Amin menambahkan, amanah tersebut juga membawa tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik universitas sebagai institusi tempatnya mengabdi.
“Bagi FISIP dan UMJ, ini juga menjadi tanggung jawab besar karena saya harus mampu merepresentasikan dan menjaga nama baik institusi tempat saya berasal,” katanya dalam keterangan, Jumat (24/7/2026).
Proses seleksi Komisioner KPI Pusat diawali pengumuman nasional dan pemberkasan yang dibuka Kementerian Komunikasi dan Digital pada awal 2026.
Setelah melalui tahapan administrasi, wawancara, penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, dan asesmen, sebanyak 27 peserta mengikuti fit and proper test di DPR RI pada 13-15 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, DPR RI menetapkan sembilan Komisioner KPI Pusat untuk masa jabatan 2026-2029. Selanjutnya, komisioner terpilih menunggu Surat Keputusan Presiden sebagai dasar pelantikan.
Pada periode kedua, Amin akan melanjutkan program yang dirintis pada masa jabatan sebelumnya. Ia juga menyiapkan sejumlah inovasi baru. Salah satu prioritasnya mendorong percepatan revisi UU Penyiaran agar mampu menjawab perkembangan teknologi digital.
“Regulasi yang kita gunakan saat ini sudah berusia 24 tahun sehingga banyak yang tidak lagi relevan. Karena itu, revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatur perkembangan revolusi digital, media sosial, hingga artificial intelligence,” jelasnya.
Selain penguatan regulasi, Amin berencana mengembangkan dashboard pengawasan terintegrasi yang menghubungkan KPI Pusat dan KPI Daerah. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi proses pengawasan sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
Amin akan melanjutkan pengembangan Forum Regulator Penyiaran se-ASEAN sebagai wadah kolaborasi antarregulator dalam menghadapi tantangan penyiaran digital. Forum tersebut juga mencakup pengawasan terhadap konten berbasis artificial intelligence dan deepfake.
Selain itu, Amin berkomitmen mendorong industri penyiaran yang lebih inklusif.
Menurutnya, seluruh masyarakat, termasuk daerah-daerah terluar, terdepam, terpinggirkan, harus memperoleh akses yang setara terhadap informasi, pendidikan, hiburan, dan peluang berkarier di industri penyiaran.
Sebagai penutup, Amin berharap revisi UU Penyiaran dapat memperkuat kelembagaan KPI sekaligus menciptakan ekosistem penyiaran yang mampu berkembang seiring kemajuan platform digital.
“Saya berharap industri penyiaran terus berkembang seiring berkembangnya platform digital. Masyarakat juga tetap menjadikan televisi dan radio sebagai sumber informasi tepercaya karena proses produksi kontennya dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Amin.

6 hours ago
5














































