REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Islam mengajarkan umatnya untuk menggunakan air secara bijak dan tidak berlebih-lebihan. Namun dalam praktik sehari-hari, pemborosan air masih kerap terjadi, baik saat berwudhu maupun ketika mandi dan aktivitas lainnya.
Padahal, sikap berlebihan atau israf dalam menggunakan air termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bahkan memberikan teladan langsung tentang bagaimana menggunakan air secara hemat, termasuk ketika bersuci.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Anas bin Malik RA menjelaskan jumlah air yang biasa digunakan Rasulullah SAW untuk mandi dan berwudhu.
عَنْ أَنَسٍ: "كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ، وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ"
Dari Anas RA, "Rasulullah SAW mandi menggunakan air sebanyak satu sha' hingga lima mud, dan berwudhu dengan satu mud air." (HR Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa satu mud setara dengan sekitar tiga perempat liter air, sedangkan satu sha' setara dengan empat mud. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan air dalam jumlah yang relatif sedikit dibandingkan kebiasaan sebagian masyarakat saat ini.
Imam An-Nawawi dalam kitab Khulasatul Ahkam fi Muhimmatis Sunan wa Qawa'idil Islam juga mengutip hadits yang berisi larangan berlebih-lebihan dalam penggunaan air ketika berwudhu.
وَحَدِيثٌ مَرْفُوعٌ: قَالَ لِمُتَوَضِّئٍ: لَا تُسْرِفْ
Artinya, Rasulullah SAW bersabda kepada seseorang yang sedang berwudhu, "Jangan berlebihan."
Anjuran tersebut menunjukkan bahwa penghematan air bukan hanya persoalan lingkungan atau ekonomi, tetapi juga bagian dari adab dalam beribadah.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bahkan berwudhu dengan air yang lebih sedikit dari satu mud.
وَعَنْ أُمِّ عِمَارَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ بِإِنَاءٍ فِيهِ قَدْرُ ثُلُثَيْ مُدٍّ
Dari Ummu 'Imarah Al-Anshariyah RA, Nabi Muhammad SAW berwudhu dengan sebuah wadah yang berisi sekitar dua pertiga mud air. (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i).
Sikap tidak berlebihan dalam menggunakan air juga dibahas oleh ulama Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani. Dalam kitab Qutul Habibil Gharib, beliau memasukkan penggunaan air secara berlebihan sebagai salah satu hal yang dimakruhkan dalam wudhu.
وَأَمَّا مَكْرُوهَاتُ الْوُضُوءِ فَالْإِسْرَافُ فِي الْمَاءِ وَتَقْدِيمُ الْيُسْرَى عَلَى الْيُمْنَى وَالزِّيَادَةُ عَلَى الثَّلَاثِ يَقِينًا وَالنَّقْصُ عَنْهَا وَلَوْ شَكَّا
Artinya, "Di antara hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu adalah berlebihan dalam menggunakan air, mendahulukan anggota tubuh kiri atas yang kanan, membasuh lebih dari tiga kali secara sengaja, serta mengurangi basuhan dari yang semestinya."
Keterangan para ulama tersebut menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dalam penggunaan sumber daya, termasuk air. Meskipun air tersedia dalam jumlah melimpah, seorang Muslim tetap dianjurkan menggunakannya secara proporsional dan menghindari pemborosan, bahkan ketika sedang menjalankan ibadah.

3 hours ago
2












































