Panduan Lengkap 13 Investasi Syariah, Peluang Cuan Seberapa Besar?

4 hours ago 1

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia

24 February 2026 12:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2025 membawa dinamika baru pada pasar keuangan global dan domestik. Di tengah volatilitas pasar, instrumen investasi syariah menjadi opsi strategis bagi investor yang mengutamakan stabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah yang membatasi unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

Saat ini, ketersediaan produk investasi syariah di Indonesia telah berkembang pesat dan diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investor memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan pilihan instrumen berdasarkan profil risiko, target waktu investasi, maupun diversifikasi mata uang.

Berikut adalah ragam pilihan investasi syariah yang dapat dipertimbangkan pada tahun 2025:

1. Tabungan Berjangka Syariah

Merupakan produk simpanan dengan jangka waktu tertentu yang dikelola oleh perbankan syariah. Nasabah menyetorkan dana secara rutin setiap bulan. Keuntungan yang diperoleh berupa bagi hasil berdasarkan akad syariah, seperti Mudharabah atau Wadiah. Instrumen ini melatih kedisiplinan finansial dengan tingkat risiko yang sangat minim.

2. Tabungan Berjangka Valas Syariah

Produk simpanan terencana dalam denominasi mata uang asing (valuta asing) yang dikelola menggunakan prinsip syariah. Instrumen ini relevan bagi investor yang memiliki kebutuhan dana dalam mata uang asing di masa depan (seperti untuk pendidikan di luar negeri atau ibadah haji/umrah) serta berfungsi sebagai langkah diversifikasi dari risiko fluktuasi nilai tukar Rupiah.

Dolar Taiwan. (REUTERS/Jason Lee/File Photo)Foto: Dolar Taiwan. (REUTERS/Jason Lee/File Photo)

3. Deposito Syariah

Produk simpanan berjangka yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah. Deposito syariah menawarkan tingkat keamanan modal yang tinggi, menjadikannya pilihan tepat bagi investor dengan profil risiko konservatif yang mencari imbal hasil stabil dan terukur.

4. Deposito Valas Syariah

Penempatan dana berjangka dalam mata uang asing menggunakan akad syariah. Instrumen ini memberikan tingkat keamanan modal bagi investor berprofil konservatif, dengan manfaat tambahan berupa lindung nilai (hedging) terhadap potensi depresiasi mata uang domestik. Imbal hasil dibagikan dalam bentuk mata uang asing sesuai nisbah yang disepakati.

depositoFoto: Deposito Valas Syariah

5. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF syariah merupakan bentuk reksa dana yang unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di bursa efek. Penerbitannya tunduk pada POJK No. 19/POJK.14/2015. Untuk memastikan kepatuhan syariah saat bertransaksi, investor diwajibkan melakukan aktivitas jual beli melalui Anggota Bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

6. Reksa Dana Syariah

Wadah investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, yang selanjutnya diinvestasikan ke dalam portofolio efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Investor dapat memilih jenis reksa dana sesuai dengan jangka waktu dan profil risiko masing-masing:

  • Pasar Uang Syariah: Risiko rendah, likuiditas tinggi, diinvestasikan pada deposito atau sukuk jangka pendek.

  • Pendapatan Tetap Syariah: Risiko moderat, mengalokasikan minimal 80% dana pada efek utang syariah (sukuk).

  • Campuran Syariah: Fleksibel dengan kombinasi saham, sukuk, dan instrumen pasar uang untuk menyesuaikan dengan kondisi makroekonomi.

  • Saham Syariah: Risiko tinggi dengan orientasi pertumbuhan jangka panjang, berfokus pada saham dalam Daftar Efek Syariah (DES).

7. Properti

Investasi fisik pada lahan atau bangunan yang nilainya memiliki kecenderungan apresiasi seiring pertumbuhan wilayah dan tingkat urbanisasi. Kerja sama dengan pihak pengembang dapat dilakukan menggunakan akad syariah dengan pembagian keuntungan yang adil. Lahan fisik juga memberikan potensi pendapatan pasif melalui mekanisme sewa.

Fahri Hamzah Sebut ADB Mau Investasi Rp 2,3 T di Program 3 Juta RumahFoto: CNBC Indonesia
Fahri Hamzah Sebut ADB Mau Investasi Rp 2,3 T di Program 3 Juta Rumah

8. Sukuk

Instrumen investasi berbasis syariah di mana investor mendapatkan imbal hasil dari pendapatan aset yang menjadi dasar penerbitan (underlying asset). Terdapat berbagai jenis akad yang mendasari, seperti Mudharabah (kerja sama bagi hasil) dan Musyarakah (kemitraan modal). Instrumen ini memberikan tingkat pengembalian yang terukur dengan risiko yang terkendali.

9. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

Merujuk pada POJK No. 20/POJK.04/2015, EBA Syariah di pasar modal Indonesia terbagi menjadi dua jenis. Pertama, EBA Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-EBAS), di mana portofolio piutang atau pembiayaan dikelola tanpa bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, EBAS berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) yang merupakan bukti kepemilikan proporsional atas kumpulan pembiayaan (seperti kredit pemilikan rumah) yang sesuai syariat.

10. Emas dan Logam Mulia

Aset safe haven yang memiliki tingkat likuiditas tinggi dan rekam jejak historis dalam menjaga daya beli terhadap inflasi. Akses transaksi yang mudah dan terstandardisasi menjadikan emas sebagai opsi yang relevan untuk lindung nilai portofolio jangka panjang.

emas gold barFoto: emas gold bar

11. Dana Investasi Real Estat (DIRE) Syariah

Berdasarkan POJK No. 30/POJK.04/2016, DIRE Syariah adalah wadah penghimpun dana pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat, aset terkait real estat, atau kas yang sesuai prinsip syariah. Kontrak Investasi Kolektif ini diakui syariah apabila akad, tata cara pengelolaan, dan aset dasarnya mematuhi ketentuan syariah di pasar modal.

12. Saham Syariah

Bukti kepemilikan modal pada perusahaan yang kegiatan operasionalnya tidak melibatkan aktivitas terlarang. Saham syariah dapat ditransaksikan di bursa efek konvensional maupun melalui platform penyelenggara urun dana (securities crowdfunding).

13. Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah

Layanan pendanaan yang memfasilitasi pertemuan antara pemberi dana dan penerima dana melalui platform digital. Seluruh proses pembiayaan, yang umumnya dialokasikan untuk modal kerja UMKM atau invoice financing, menggunakan akad syariah seperti murabahah atau musyarakah.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research