Pakar FISIP UMJ Bahas Board of Peace Skema Perdamaian Trump dan Masa Depan Gaza: Solusi atau Ilusi?

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 22 Januari 2026, Presiden AS Donald Trump meluncurkan Board of Peace (BoP) pada pertemuan World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss. Ini dibentuk sebagai mekanisme inovatif untuk menciptakan perdamaian berkelanjutan di Gaza.

Namun, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana skema ini benar-benar menyentuh akar persoalan Gaza, seperti pendudukan wilayah, krisis kemanusiaan, serta hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.

Pemusatan kekuasaan pada Trump sebagai pemimpin seumur hidup, dengan hak veto dan kendali penuh atas keanggotaan, menunjukkan BoP tak dibangun sebagai lembaga multilateral yang demokratis, melainkan alat unilateral yang diarahkan dari Washington.

Kondisi ini kian bermasalah karena badan yang diklaim sebagai organisasi perdamaian internasional tersebut justru tidak menghadirkan keterwakilan Palestina yang substansial.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dosen Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Dr Asep Setiawan, MA memberikan ulasan mengenai BoP tersebut.

Dominasi Pro-Amerika Serikat dan Pro-Trump

Struktur kelembagaan BoP dirancang dengan jelas menguntungkan AS dan lingkaran dalam Trump. Dari tujuh anggota Executive Board pendiri, enam di antaranya adalah warga negara AS.

“Komposisi ini menunjukkan BoP pada dasarnya perpanjangan tangan kebijakan luar negeri AS yang diberi kemasan multilateral,” ujar Asep dalam keterangan Senin (2/2/2026).

Dewan eksekutif juga mencakup mantan perdana menteri Inggris Tony Blair, CEO Apollo Global Management Marc Rowan, dan Presiden Bank Dunia Ajay Banga yang merupakan figur di orbit pengaruh Barat dan sistem kapital global.

Sebaliknya, tidak tampak keterwakilan signifikan dari negara-negara Global South yang independen maupun dari organisasi masyarakat sipil Palestina yang memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi nyata di Gaza.

“Struktur ini mencerminkan model tata kelola yang top-down dan elitis, bukan pendekatan partisipatif yang melibatkan suara korban konflik,” tambah Asep.

Kewenangan Trump sebagai ketua seumur hidup yang memiliki hak tunggal untuk menunjuk penggantinya juga mengindikasikan BoP dirancang sebagai warisan politik personal Trump. Ini bertentangan dengan norma-norma organisasi internasional yang biasanya mendasarkan kepemimpinan pada posisi kelembagaan, bukan individu tertentu.

Struktur tersebut memberi kewenangan kepada Trump untuk menunjuk High Representative bagi Gaza, memimpin pasukan stabilisasi internasional, serta menyetujui maupun menunda resolusi dalam kondisi darurat tanpa melalui proses konsultasi atau persetujuan dari anggota lainnya.

Membeli Pengaruh dengan 1 Miliar Dolar AS

Salah satu aspek paling kontroversial dari BoP adalah ketentuan pendanaan bagi keanggotaan permanen. Negara yang ingin memperoleh kursi permanen tak hanya terbatas dalam periode tiga tahun di BoP diwajibkan menyumbang minimal 1 miliar dolar AS atau setara Rp 16,7 triliun. Keanggotaan dengan masa jabatan tiga tahun tak mensyaratkan sumbangan finansial apapun.

“Skema dua tingkat ini pada dasarnya menciptakan sistem "pay-to-play" dalam diplomasi perdamaian internasional, di mana pengaruh dan akses ditentukan kemampuan finansial, bukan kredibilitas moral atau komitmen terhadap perdamaian,” jelas Asep.

Yang lebih bermasalah lagi, dana 1 miliar dolar AS ini tidak memberikan kekuasaan pengambilan keputusan yang substantif kepada negara kontributor. Kendali nyata tetap terpusat pada Trump serta dewan eksekutif yang didominasi AS.

Dengan demikian, negara-negara diminta mengucurkan dana dalam jumlah sangat besar tanpa kepastian pandangan maupun kepentingan mereka memperoleh ruang dalam proses penentuan kebijakan.

“Analis kebijakan internasional mempertanyakan legitimitas moral dari skema ini, terutama dalam konteks konflik kemanusiaan di Gaza di mana lebih dari 50 ribu warga Palestina telah tewas dan infrastruktur sipil hancur total,” tambahnya.

Ketiadaan Representasi Palestina

Paradoks paling nyata BoP terletak pada absennya keterwakilan Palestina yang signifikan dalam mekanisme pengambilan keputusan. Israel yang dipandang bertanggung jawab atas kehancuran Gaza justru memperoleh posisi keanggotaan dalam struktur tersebut.

Ketiadaan suara Palestina dalam badan yang seharusnya menentukan masa depan mereka sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination) yang dijamin dalam hukum internasional.

“BoP yang mengeklaim akan mengatur rekonstruksi dan tata kelola Gaza tanpa konsultasi yang genuine dengan rakyat Gaza merupakan bentuk kolonialisme baru yang dibungkus dalam retorika perdamaian,” ujar Asep.

Posisi Indonesia: Antara Pragmatisme dan Prinsip Kemerdekaan Palestina

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam BoP pada 22 Januari 2026 di Davos memicu perdebatan domestik yang intens tentang konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina.

Di satu sisi, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan partisipasi Indonesia merupakan perwujudan komitmen jangka panjang terhadap perdamaian internasional dan dukungan terhadap Palestina.

Namun di sisi lain, DPR menyuarakan kekhawatiran dan mendesak sikap yang aktif serta independen dalam peran Indonesia di BoP.

Ketua Komisi I DPR menegaskan, peran Indonesia di BoP harus substantif, bermakna, dan independen. Bukan simbolis, dan tidak boleh bertentangan dengan sikap resmi Indonesia yang telah lama menolak segala bentuk kolonialisme.

Analisis kritis lainnya menyoroti, BoP problematik karena tidak pernah tentang Gaza, apalagi tentang rencana untuk mendukung negara Palestina yang merdeka.

Analisis terhadap struktur dan mekanisme BoP menunjukkan, skema perdamaian Trump untuk Gaza memiliki tingkat efektivitas yang patut dipertanyakan.

Pemusatan kekuasaan pada Trump sebagai ketua seumur hidup, serta dominasi kepentingan AS dan Israel dalam proses pengambilan keputusan, menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan legitimasi lembaga ini sebagai wadah perdamaian internasional.

Selain itu, penerapan skema keanggotaan berbasis kontribusi finansial dalam jumlah besar, ditambah absennya representasi Palestina yang bermakna, semakin mempertegas kelemahan mendasar BoP.

Kondisi ini menunjukkan, lembaga tersebut cenderung mengamankan kepentingan geopolitik tertentu, alih-alih menghadirkan solusi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi rakyat Palestina.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research