
Oleh : Muhammad Turhan Yani Muhammad Turhan Yani, Guru Besar FISIPOL dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Surabaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual yang sering mewarnai dunia pendidikan di tanah air belakangan menjadi keprihatinan bersama. Kasus tersebut seakan kapok lombok, yang berarti sering terulang, meskipun proses hukum telah dilakukan.
Dunia pendidikan yang mestinya memberikan rasa aman dan nyaman, bergeser menjadi tempat yang kurang nyaman bagi siswa dan orang tua. Di sinilah fungsi edukatif di sekolah dipertanyakan. Kasus tersebut membuat sesak dada bagi kita semua.
Mengembalikan martabat sekolah
Sekolah sebagai salah satu tri pusat pendidikan menjadi harapan bagi orang tua, khususnya bagi orang tua yang memiliki waktu terbatas bersama anak-anaknya karena faktor pekerjaan, kesibukan, dan lain sebagainya. Harapan yang paling dipercaya untuk memberikan layanan bimbingan, mengasah pengetahuan, wawasan, dan penanaman moral serta akhlak adalah sekolah, di samping orang tua tetap memiliki tanggung jawab menjalankan peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan informal di keluarga.
Harapan utama tersebut penting dijawab oleh institusi sekolah dengan mengembangkan dimensi pedagogis yang melindungi, mengasih sayangi, dan mengedukasi, bukan sebaliknya melakukan bullying dan sejenisnya. Di sinilah tanggung jawab guru dan siswa penting untuk saling memahami satu sama lain. Hal yang sama juga berlaku di institusi pendidikan tinggi (kampus), dosen dan mahasiswa juga penting untuk saling memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Dosen mengayomi dan menghargai mahasiswa, sejelek apapun pekerjaan mahasiswa. Sebaliknya mahasiswa juga menghormati dan mematuhi dosennya, sehingga tidak terjadi rasa jengkel dan kebencian di antara keduanya yang dapat berujung pada kekerasan atau balas dendam seperti yang terjadi di sebuah SMK Pertanian beberapa waktu lalu antara seorang guru dan siswa yang karena salah paham dan tidak mengimplementasikan nilai-nilai pedagogi di sekolah, akhirnya berujung pada aksi balas dendam di antara keduanya dan saling melaporkan kepada pihak berwajib. Hal demikian mestinya tidak boleh sampai terjadi, apalagi sekolah sebagai simbol martabat institusi pendidikan formal yang dipercaya.
Langkah konkrit saat ini dan ke depan
Perlu dilakukan orientasi secara berkala bagi semua warga sekolah, khususnya guru dan siswa, serta dosen dan mahasiswa di kampus saat awal semester, tengah semester, dan akhir semester dengan melakukan dialog bersama terkait problem-problem yang dihadapi, baik terkait akademik maupun non akademik. Dalam momentum tersebut, pimpinan sekolah atau fakultas/program studi memberikan arahan-arahan terkait tugas, hak, dan kewajiban bersama yang penting dijadikan acuan bersama.
Tidak cukup kalau yang mendapat orientasi hanya siswa atau mahasiswa yang biasa disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) atau lain yang sejenis. Pendidik, dalam hal ini guru atau dosen juga penting mendapat orientasi dari pimpinan masing-masing secara berkala, minimal satu semester 3 kali, di awal sebelum awal pembelajaran dimulai, di tengah saat Ujian Tengah Semester (UTS), dan di akhir saat semester selesai untuk evaluasi.
Pertemuan berkala tersebut dilakukan sebagai sarana dialog bersama antara pendidik dan anak didik pada semua jenjang untuk membangun kebersamaan dan komunikasi yang lebih baik, bahkan untuk membicarakan berbagai persoalan akademik dan non akademik. Langkah konkrit demikian diyakini dapat menjadi solusi apabila terjadi persoalan di sekolah atau kampus, baik terkait dengan pendidik maupun anak didik, bahkan juga dapat menjadi tindakan preventif.
Setiap permasalahan yang direspon dengan bijak akan menghasilkan solusi yang bisa diterima bersama, sehingga tidak sampai terjadi salah paham, apalagi kebencian dan balas dendam. Semua pihak yang menjadi bagian dari institusi pendidikan penting untuk saling memahami dan menghargai di antara sesama, baik guru, siswa, maupun orang tua, sehingga yang tercermin adalah dimensi pedagogi yang dilandasi hati dan pikiran yang jernih, bukan emosional dan reaksional. Institusi pendidikan pada semua jenjang penting melakukan hal demikian secara konkrit melalui forum dialog bersama atau orientasi sebagaimana telah dikemukakan.
Institusi pendidikan formal pada semua jenjang di sekolah dan kampus memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan akademik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU-SISDIKNAS) NOmor 20 Tahun 2003, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tanggung jawab tersebut menjadi keniscayaan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di sinilah masing-masing pihak penting memiliki komitmen bersama karena tujuan pendidikan nasional tidak hanya ditujukan kepada pendidik, akan tetapi juga kepada semua yang menjadi bagian dari institusi pendidikan pada semua jenjang, sehingga semuanya memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan sesuai peran dan kapasitasnya masing-masing.
Institusi pendidikan sebagai tempat menanamkan nilai-nilai moral dan mencerdaskan kehidupan bangsa harus steril dari sikap dan perilaku-perilaku yang tidak mencerminkan fungsi pendidikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu perlu dilakukan rekonstruksi yang dapat memperbaiki citra dan martabat institusi pendidikan, baik sekolah maupun kampus dengan cara kembali kepada amanat yang telah dituangkan dalam tujuan pendidikan nasional.
Institusi pendidikan dalam berbagai jenjang idealnya menjadi tempat yang nyaman dan dapat memberikan ketenangan bagi semuanya karena institusi pendidikan selain memiliki tanggung jawab akademik, juga tanggung jawab moral dan sosial, sehingga sangat naif dan memprihatinkan ketika terjadi kasus bullying dan sejenisnya di lingkungan institusi pendidikan. Di sinilah pentingnya dilakukan refleksi sekaligus rekonstruksi kesadaran pedagogis.
Semua warga sekolah dan civitas akademika kampus, bahkan stakeholder lainnya seperti orang tua dan masyarakat harus saling memahami peran dan fungsi masing-masing sesuai kapasitasnya. Dalam konteks tanggung jawab akademik dan moral, para pendidik di sekolah dan di kampus menjadi tumpuan harapan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tercapai.
Oleh karena itu, perlu dikedepankan sikap arif dan bijaksana dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi di institusi pendidikan, tidak mudah terprovokasi dan melaporkan ke ranah hukum, khususnya ketika pendidik berupaya menegakkan disiplin dan membentuk karakter siswa atau mahasiswa sebagaimana yang diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional, diantaranya membentuk manusia yang beriman bertakwa, berakhlak mulia, dan seterusnya.
Kesadaran pedagogis menjadi bagian penting bagi para pendidik dalam menjalankan amanah sebagaimana yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional. Kesadaran pedagogis ditumbuhkembangkan dengan pendekatan yang berorientasi pada bimbingan, pembiasaan, pengembangan karakter, dan penegakan disiplin, khususnya di institusi pendidikan. Dengan demikian tindakan pedagogis yang dilakukan oleh pendidik kepada anak didik tidak dipahami sebagai bullying dan sejenisnya.

2 hours ago
2














































