OJK susun pedoman keamanan siber untuk industri pindar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi industri pinjaman daring (pindar). Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap risiko serangan siber yang semakin mengancam sektor keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber para pelaku industri.
"Pedoman itu juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber," kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.
Risiko Siber Jadi Perhatian Utama
Agusman mengakui bahwa risiko siber menjadi salah satu perhatian utama dalam industri pindar. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa seluruh proses bisnis dalam industri ini dilakukan melalui platform digital. Oleh karena itu, penyelenggara pindar perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data serta menjaga keandalan sistem.
Penyusunan pedoman ini menjadi krusial di tengah pertumbuhan signifikan industri pinjaman daring. OJK mencatat outstanding pembiayaan industri pindar tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut diiringi oleh tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang berada di angka 4,26 persen. Dengan adanya pedoman keamanan siber, diharapkan industri pindar dapat tumbuh lebih sehat dan terpercaya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2

















































