REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pengembalian mandat pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD kembali memicu perdebatan hangat di awal tahun 2026. Ketua Forum Konstitusi yang juga Menteri Agama RI periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, memberikan catatan kritis bahwa perubahan mekanisme ini akan menjadi ujian serius bagi proses demokratisasi di Indonesia.
"Bila wacana itu terimplementasi, berarti rakyat tak lagi punya hak untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara langsung dalam Pemilu sebagaimana selama ini. Akankah demokratisasi di tengah keragaman aspirasi menghadapi tantangan sekaligus ujian tersendiri?" tulis Lukman Hakim dalam pernyataan resminya, Senin (5/1/2026).
Lukman menjelaskan bahwa meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan ruang pemilihan secara "demokratis" tanpa harus seragam di seluruh wilayah, setiap perubahan regulasi tidak boleh dilakukan secara tertutup. Ia mendesak Presiden dan DPR untuk membuka ruang dialog yang luas sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Maka bila kini Presiden dan DPR hendak menetapkan UU terkait pemilihan kepala daerah, haruslah dilakukan secara demokratis. Kedua lembaga negara tersebut haruslah terlebih dahulu adakan berbagai forum dengar pendapat (public hearing) dan kajian mendalam terkait aspirasi masyarakat," tegasnya. Menurutnya, keterlibatan akademisi, masyarakat sipil, hingga pers adalah syarat mutlak demi menjaga akuntabilitas pemerintah.
Persoalan Biaya Politik dan Efisiensi
Isu Pilkada via DPRD ini kembali menguat seiring evaluasi besar-besaran terhadap sistem Pilkada Serentak. Salah satu pemicu utamanya adalah keprihatinan atas tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung yang dinilai berkorelasi kuat dengan tingginya angka korupsi kepala daerah.
Biaya politik dalam Pilkada menjadi sangat tinggi karena sistem pemilihan langsung menuntut calon kepala daerah untuk mengeluarkan anggaran masif guna membangun popularitas dan elektabilitas secara instan melalui kampanye terbuka yang luas.
Pengeluaran tersebut mencakup biaya logistik alat peraga, iklan di media massal, hingga operasional saksi di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Biaya tinggi juga dipicu oleh praktik "mahar politik" untuk mendapatkan dukungan partai, biaya konsultan politik, serta masih maraknya politik uang (money politics) untuk memikat suara masyarakat, sehingga kompetisi ini sering kali berubah menjadi adu kekuatan modal yang membebani kandidat.
Argumen mengenai efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial di tingkat akar rumput menjadi dasar bagi pihak-pihak yang mendorong revisi mekanisme pemilihan.
Enam Poin Penolakan PUSaKO UNAND
Senada dengan kekhawatiran tersebut, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) turut menyatakan sikap tegas. Direktur PUSaKO, Charles Simabura, menyampaikan enam poin penting untuk merespons isu ini. Pertama, PUSaKO menegaskan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan langsung sebagai bentuk konkret kedaulatan rakyat.
sumber : Antara

1 day ago
5














































