LPA NTT: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pantas Dihukum Kebiri

1 day ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 18 Mar 2025 07:11 WIB

LPA NTT menegaskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma  pantas mendapat hukuman seumur hidup dan kebiri kimia dalam kasus pencabulan anak. Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT) menilai mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pantas mendapat hukuman seumur hidup dan kebiri dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. (ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya)

Kupang, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT) menilai mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pantas mendapat hukuman seumur hidup dan kebiri dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman seumur hidup dan hukuman kebiri sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak tentang kejahatan seksual," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Ata yang dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Veronika, Fajar telah melanggar banyak Undang-undang mulai dari kekerasan seksual, eksploitasi manusia, narkoba hingga pornografi.

"Dia (AKBP. Fajar) telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini yang mengatur penerapan kebiri kimia bagi pedofil," ujarnya.

Veronika berpendapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Fajar bisa mendapatkan hukuman berat.

"Dalam UU ini digariskan terhadap predator anak dengan hukuman maksimal hukuman mati. Itu kata Undang-undang dan bagaimana kita bisa menerapkan ini apalagi kita ketahui bukan saja kejahatan seksual, yang ia lakukan" ujarnya.

Dengan melihat konstruksi kasus dan perbuatan yang dilakukan Fajar, Veronika mendesak penerapan pasal berlapis dari berbagai UU itu bisa diterapkan untuk menjerat AKBP Fajar dengan hukuman paling maksimal.

Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini diungkap Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan video kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.

Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.


AKBP Fajar lalu ditetapkan tersangka dan telah dicopot dari jabatannya. Fajar pun dipecat dari Polri usai menjalani sidang kode etik di Divisi Propam.

Putusan tersebut mendapat perlawanan dari Fajar dengan melakukan banding. Saat ini perwira menengah itu ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

(eli/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research