Longsor Maut Gunung Kuda, Ini Risiko Bahaya Tambang Undercutting

2 days ago 6

Jakarta -

Longsor maut di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon menewaskan 19 penambang. Secara ilmiah, cara menambang batu kapur yang serampangan ada risiko bahayanya.

Penjelasan dari Badan Geologi menyebutkan tambang batu kapur Gunung Kuda merupakan tambang terbuka dengan metode penambangan undercutting dan kemiringan lebih dari 45 derajat. Akibatnya kondisi tanah di sana sangat labil.

Terkait teknik undercutting ini pernah dipublikasikan ilmuwan Indonesia dalam Journal of Engineering Science and Technology Volume 17, No 3 tahun 2022. Ilmuwan Indonesia, Supandi dari Teknik Pertambangan, Institut Teknologi Nasional Yogyakarta menulis soal Undercutting Mining Method, Why Not? A Geotechnical Consideration For Coal Optimization.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supandi mengatakan metode undercutting adalah memotong lereng dinding tambang rendah, sehingga sudut kemiringan tambang lebih besar dari sudut perlapisan batuan atau bidang diskontinu. Namun, cara ini memiliki risiko geoteknis yang tinggi.

Struktur batuan, struktur geologis, lapisan batuan dan geohidrologi mesti diperhatikan betul dan tidak boleh diabaikan. Jangan sampai ada kesalahan di kaki wilayah galian yang bisa menyebabkan longsor.

"Karena lapisan batuan punya area lemah, ini bisa menyebabkan kegagalan di bagian kaki. Kegagalan kaki adalah salah satu faktor yang berkontribusi dalam longsornya dinding rendah," kata Supandi dalam laporan penelitiannya.

Hal itulah yang tampaknya jadi penyebab longsor di Gunung Kuda. Apalagi ternyata area pertambangan Gunung Kuda menurut Badan Geologi berada di zona gerakan tanah yang tinggi.

"Artinya daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," kata Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid seperti dikutip Sabtu (31/5).

2 Tersangka sudah ditetapkan polisi yaitu Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35). Tambang ini beroperasi secara ilegal karena sudah ada larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon terkait belum adanya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


(fay/rns)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research