Lahan 85 Ribu Hektare Sugar Group Dijadikan Lokasi Pertahanan TNI AU

1 month ago 3

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahan seluas 85,22 ribu hektare di Provinsi Lampung yang selama ini dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC) sudah dicabut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan senilai Rp 14,5 triliun tersebut akan diubah menjadi lokasi pendidikan dan latihan TNI AU.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan, lahan itu merupakan aset negara yang berpuluh-puluh tahun dikuasai sepihak oleh swasta. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto pun memastikan, lahan milik Kemenhan yang dikelola SGC telah merugikan negara.

"Selanjutnya tanah tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara, dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara nantinya dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara," kata Donny di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Mohamad Tonny Harjono menerangkan, setelah dilakukan penguasaan administrasi dan fisik, lahan tersebut bakal difungsikan menjadi lokasi strategis pertahanan udara Indonesia di kawasan Sumatera. Selain sarana pendidikan TNI AU, sambung dia, juga bakal dibangun Pusat Komanda Korpasgat.

"Kami menganggap lahan tersebut merupakan aset milik negara yang sangat strategis. Dan setelah ini, kami merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan Angkatan Udara di sana, dan Satuan Pasgat pengembangan sebagai validasi organisasi (TNI AU)," ujar Tonny.

Di lahan itu pula, kata dia, TNI AU bakal menggelar latihan rutin untuk meningkatkan profesionalitas prajurit. "Sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan militer," kata Tonny.

Pada Rabu, Satgas PKH mengeksekusi pengalihan lahan 85,24 ribu hektare di Provinsi Lampung yang selama ini, dikuasai PT SGC. Pengalihan lahan tersebut dengan mencabut hak guna usaha (HGU) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerangkan, luas tanah yang diduduki swasta itu terbagi ke dalam 27 bidang. Lahan-lahan tersebut selama ini dikuasai oleh enam anak perusahaan PT SGC atas penerbitan hak guna usaha (HGU).

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research