REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses itu dimulai sejak 1963.
Sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026, sambung dia, sama saja memakan waktu selama 63 tahun. Supratman menyebut, proses penyusunan KUHP sudah sangat panjang.
"Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," katanya saat konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2025).
Supratman memaparkan, KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak 1918. Kemudian, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang pada 2 Januari 2023.
Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026. Dia mengamini, ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini.
Namun, Supratman memastikan, pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation. Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR RI juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil hingga fakultas hukum di berbagai universitas turut dilibatkan. "Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," ujar Supratman.
Dia juga membahas sejumlah pasal kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Supratman menyebut, pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.
Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Menurut Supratman, fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.
"Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horisontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan," ucap Supratman.

1 day ago
3














































