KPK Ungkap Perusahaan Keluarga dalam Pusaran Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

2 hours ago 2

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pekerjaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengungkapkan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga menerima kucuran uang haram hasil korupsi. Fadia sendiri sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

KPK mendapati suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RJB). Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff turut berkecimpung di PT RJB.

Di perusahaan itu Ashraff ternyata menjabat Komisaris dan Sabiq ialah direktur pada 2022-2024. Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun yang merupakan orang kepercayaannya. PT RJB merupakan usaha penyediaan jasa dan aktif sebagai vendor di Pemkab Pekalongan.

"FAR (Fadia Arafiq) yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (4/3/2026).

KPK mendapati sebagian besar pegawai PT RNB ternyata tim sukses Fadia. PT RNB memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas Pemkab Pekalongan selama 2023-2026.

KPK mencurigai Fadia dan anaknya cawe-cawe agar PT RNB memenangkan proyek outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah. KPK menyebut OPD di Pemkab Pekalongan diwajibkan memenangkan perusahaan keluarga Fadia tersebut.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'perusahaan Ibu'," ucap Asep.

Bahkan KPK mengendus setiap dinas diminta menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) ke PT RNB supaya nilai penawaran PT RNB diatur paling mendekati HPS tersebut. Padahal tindakan itu tak sesuai aturan yang berlaku.

"Para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’ (Fadia) sehingga hal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Asep.

Alhasil, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Proyek-proyek itu membuat PT RNB meraup keuntungan.

"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati," ucap Asep.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research