REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah kembali menghidupkan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Wacana pungutan PPN jalan tol ini sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara.
Dalam Laporan Tahunan DJK 2025, rencana PPN jalan tol masuk dalam agenda kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Kebijakan DJP itu disiapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak.
Tak hanya menyasar PPN jasa jalan tol saja, dalam aturan tersebut pemerintah juga mengejar pengenaan pajak karbon serta penguatan pemajakan atas transaksi digital lintas negara. Regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan kerangka hukum di sektor-sektor baru yang belum optimal tergarap.
“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Kerangka regulasi dirancang secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi dan misi Renstra DJP Tahun 2025-2029. DJP merencanakan menyusun beberapa rancangan regulasi untuk tahun 2025-2029, pertama RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak di mana urgensi pembentukannya perlunya regulasi pendukung tindakan penagihan pajak; dan peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP guna mendukung penerimaan negara.
"RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak merupakan RPMK yang mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP (Tax Crime Whistleblowing
System). Keseluruhan aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada tahun 2025."
Kedua, RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, di mana urgensi pembentukannya adalah penataan regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal; dan peningkatan kepatuhan WP melalui penyempurnaan regulasi terkait pengawasan kepatuhan, rincian data ILAP, pengawasan kepatuhan Pihak Lain/PMSE, dan STP.
Sdangkan RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak merupakan RPMK yang mengatur perluasan tax intermediaries, pengawasan WP, rincian data ILAP, pengawasan kepatuhan pihak lain/Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Aturan-aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026.
RPMK ketiga tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil, di mana urgensi pembentukan adalah pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; pemberian landasan hukum bagi pajak karbon; dan pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
"RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil merupakan RPMK yang mengatur pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri rencana diselesaikan pada tahun 2025; pajak karbon rencana diselesaikan pada tahun 2026; dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028."
Sebenarnya wacana PPN atas jalan tol bukan hal baru. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015, namun akhirnya dibatalkan melalui PER-16/PJ/2015. Otoritas pajak saat itu memilih menunda penerapan pertimbangan menjaga iklim investasi serta menghindari perdebatan di tengah masyarakat.
Namun kini rencana itu kembali dimunculkan. Pemerintah dituntut meningkatkan rasio pajak, di satu sisi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan tol, terus meningkat mengingat dalam periode 2025–2029, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang lebih dari 2.400 kilometer.

2 hours ago
4














































