Korban Pemerkosaan Pengurus Ponpes Sleman Diintimidasi, Dikirim DM dan Pesan WA Kasar

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mantan santriwati Pondok Pesantren Ash Sholihah, Mlati, Sleman, berinisial FN (21 tahun) mengalami intimidasi setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpanya mencuat ke publik. Intimidasi disebut datang hampir setiap hari melalui media sosial, termasuk pesan WhatsApp yang masuk ke nomor pribadi korban.

Kakak korban, Muhammad Mahyadien, mengatakan intimidasi berlangsung sekitar lima hari terakhir dengan berbagai pesan bernada kasar dan tidak sopan. "Intimidasinya itu dimulai dari sejak kabar ini booming, viral, banyak sekali pesan-pesan yang masuk. Lima harian mungkin," kata Mahyadien saat dijumpai di Kantor LPSK, Rabu (16/9/2026).

Bahkan, nomor WhatsApp pribadi adik korban disebut tersebar sehingga pesan dari pihak yang tidak dikenal terus berdatangan. "Iya, benar," ujar Mahyadien saat ditanya mengenai dugaan doxing terhadap nomor pribadi adiknya.

Mahyadien mengatakan, kondisi tersebut sempat memengaruhi kondisi adiknya. Mental FN disebut kembali menurun setelah menerima berbagai pesan intimidasi. Namun, ia memastikan adiknya dalam kondisi yang aman karena sudah berada di lingkungan keluarga dan dikelilingi orang-orang yang memberikan dukungan.

"Saya lihat mentalnya drop lagi tapi untungnya masih ada orang-orang di sekitarnya untuk menyayanginya. Jadi, alhamdulillah bisa terkondisi," katanya.

Mahyadien mengatakan, seluruh pesan yang masuk disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk tangkapan layar. Bukti tersebut nantinya dapat digunakan apabila intimidasi terus berlanjut dan diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan intimidasi tak hanya dialami korban tetapi juga sejumlah saksi. Bentuknya antara lain pesan melalui media sosial yang berisi kata-kata kasar, tidak pantas, hingga narasi yang dinilai memojokkan korban.

"Kami merasa sangat penting untuk dilakukan permohonan perlindungan ini dikarenakan sejak awal korban kami termasuk juga beberapa saksi yang kami ajukan itu mengalami beberapa intimidasi dan juga ancaman baik itu melalui media maupun nonmedia," kata Gusti.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan korban dan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (16/9/2026). Gusti mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap akun-akun yang diduga mengirim intimidasi. Namun, ia menyebut akun tersebut merupakan akun yang memiliki identitas dan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila tidak ada permintaan maaf maupun itikad baik.

"Ada namanya dan kami sudah siapkan kalau memang dia tidak mengajukan permohonan permohonan maaf dan itikad baik, kami akan upayakan langkah hukum lain," ucapnya.

Selain intimidasi, Gusti juga menyoroti munculnya narasi di media sosial yang menuding korban sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga orang lain. Ia menilai narasi tersebut justru mengaburkan perkara hukum yang sedang berjalan.

"Klien kami dituduh selingkuh, dituduh pihak ketiga menghancurkan rumah tangga orang lain. Bagi kami itu merupakan bentuk pengaburan yang mana tidak memiliki dasar pembuktian yang nyata," ujarnya.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research