Komjak Desak Kejagung tak Main Mata Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie

3 days ago 12

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi (pegang mikrofon) dan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso mendesak jaksa wajib bekerja secara profesional dalam menangani kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan itu penting mengingat Febrie pernah menduduki posisi satu tingkat di bawah Jaksa Agung.

Rita menyatakan, kewajiban profesionalitas tersebur berlaku tanpa pengecualian. Hal itu termasuk ketika Kejagung mestk menuntut eks pejabatnya sendiri yang sudah menyandang status tersangka.

"Kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya," kata Rita dalam diskusi yang digelar Peradi & Iwakum di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).

Rita menyebut, saat kasus Febrie dilimpahkan ke Kejagung maka kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa. Dia menjamin, Komjak siap mempelototi kasus itu di Kejagung.

"Jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan," ujar Rita. 

Selain itu, kata dia, Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Rita mengeklaim, Komjak sudah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sejak kasus itu muncul ke permukaan.

"Komjak rekomendasi sudah diberikan… Kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan," ucap Rita.

Dia pun mengungkit, pentingnya pengawasan internal kejaksaan lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Febrie. Rita menekankan, posisi Komjak sebagai pengawasan eksternal berfungsi mendorong supaya pengawasan internal berjalan efektif.

"Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan," jelas Rita.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research