REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Para pembela hak-hak Palestina di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan di pengadilan federal Kota New York pada Rabu (15/7/2026). Mereka meminta pengadilan menghentikan penegakan sanksi Pemerintahan Donald Trump terhadap kelompok atau individu yang berkoordinasi dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Democracy for the Arab World Now (Dawn), yang didirikan oleh mendiang kolumnis Middle East Eye, Jamal Khashoggi serta Taxpayer Alliance Against Genocide (Taag), mengatakan mereka merasa terdorong untuk segera mengajukan gugatan setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menulis dalam sebuah opini awal pekan ini bahwa AS bersedia membongkar ICC selangkah demi selangkah.
Pada pekan-pekan awal kepresidenannya, Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif 14203, yang memberikan wewenang kepada pejabat AS untuk menjatuhkan sanksi kepada warga negara asing karena mendukung penyelidikan ICC terhadap warga negara AS dan Israel atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Perintah Trump tersebut menjadikan tindakan memberikan "layanan" kepada atau menerima layanan dari individu atau entitas yang dikenai sanksi sebagai pelanggaran federal. Pemerintahan Trump mengatakan, investigasi ICC merupakan "keadaan darurat nasional" karena ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh warga negara AS dan Israel selama masa perang, dikutip dari laman Middle East Eye, Kamis (16/7/2026).
Meski Washington berperan dalam pengembangan awal ICC dan menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000 di bawah kepresidenan Bill Clinton, mereka tidak pernah mengajukan statuta tersebut ke Senat untuk ratifikasi, di tengah kekhawatiran bahwa ICC dapat menuntut personel dan pejabat militer AS atas dugaan kejahatan perang, terutama dalam konflik di Afghanistan dan Irak.

3 days ago
14















































