REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengatakan, Nadiem Anwar Makarim telah mengetahui bahwa laptop Chromebook, yang merupakan produk dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020, bermasalah. Dikatakan bahwa Nadiem mengetahui hal tersebut dari paparan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dan tim teknologi pada 21 Februari 2020.
"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dengan demikian, dalam paparannya kepada Nadiem, kata JPU, Ibam beserta tim teknologi menyampaikan komputer pribadi (PC) berbasis sistem operasi Windows (Windows OS) tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Meski begitu, atas pemaparan Ibam tersebut, JPU menuturkan, Nadiem menyatakan "you must trust the giant", yang merujuk pada harus adanya kepercayaan terhadap produk Google.
JPU mengungkapkan pemaparan Ibam kepada Nadiem dilakukan setelah Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : Antara

1 day ago
3














































