REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) untuk memperkuat budaya hidup bersih dan sehat di seluruh lapisan masyarakat. Program ini menargetkan tercapainya Indonesia Bersih 2029, sejalan dengan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, menegaskan GNIB bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan gerakan kolektif untuk menumbuhkan perilaku bersih mulai dari rumah tangga, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik.
“Program ini memperkuat budaya bersih dan sehat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” kata Amran, Rabu (22/10/2025).
Kemendagri dan KLH telah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). SKB ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan GNIB, yang menandai komitmen pemerintah membangun budaya hidup bersih dan tertib di seluruh wilayah Indonesia.
Program Bersih Nasional dirancang selaras dengan Astacita Pemerintah dan program prioritas Presiden dalam menjaga kelestarian lingkungan. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pengelolaan sampah dan sungai, penertiban reklame ilegal, serta penyediaan toilet dan sanitasi layak di fasilitas publik.
SKB tersebut menetapkan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib.
Untuk implementasinya, akan dibentuk Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri dari unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja mencakup edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi publik, serta kerja sama antarinstansi.
Kedua kementerian juga tengah menyusun Rencana Aksi Probernas yang memuat tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, dan pemantauan berbasis data kewilayahan hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui pendekatan ini, program diharapkan dapat berjalan efektif dan terukur di seluruh daerah.
Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan 100 persen rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90 persen sampah terolah di fasilitas pengelolaan. GNIB diharapkan menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai target tersebut.
“Dengan SKB ini, pemerintah daerah diharapkan menjadi motor penggerak gerakan bersih di wilayahnya, menciptakan lingkungan yang sehat, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Amran.
sumber : Antara