Golongan yang Berhak dan Tak Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

1 week ago 4

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila harta tersebut telah mencapai syarat-syarat tertentu, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun).

Secara bahasa, kata "zakat" berasal dari "zaka" yang bermakna tumbuh, bersih, dan berkah, karena dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki akan "tumbuh" dan disucikan, serta jiwa pemiliknya dibersihkan dari sifat kikir.

Sementara itu, Zakat Fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk pembersihan diri dan sebagai bantuan kepada yang membutuhkan.

Perintah membayar zakat tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 110 sebagai berikut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat sebaiknya disalurkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang berutang, musafir, dan mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Berikut adalah golongan yang tidak berhak menerima zakat.

Keturunan Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat, lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), 'Jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat." (HR Muslim)

Selain itu, Abu Hurairah juga pernah berkata dalam hadis, "Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya." (HR Muslim dan Bukhari).

Tidak Beragama dan Non Islam

Secara umum, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan hanya boleh disalurkan kepada sesama Muslim. Bantuan kepada non-Muslim dapat diberikan dalam bentuk sedekah, bukan zakat. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.

Orang Kaya

Zakat ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Orang yang memiliki harta berlebih dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tidak termasuk dalam golongan penerima zakat.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?' Rasulullah menjawab, 'Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Jika seseorang sudah menjadi tanggungan (misalnya anak yang nafkahnya dipenuhi oleh orang tuanya), maka ia tidak berhak menerima zakat karena tanggungan tersebut seharusnya dipenuhi oleh orang yang bertanggung jawab.

Istri

Seorang suami wajib menafkahi istrinya. Oleh karena itu, istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya tidak boleh menerima zakat dari suaminya, sebab hal itu sama dengan memberi kepada diri sendiri.

"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua," katanya.

Budak

Menurut hukum fiqih, budak atau hamba sahaya adalah milik tuannya. Oleh karena itu, mereka tidak layak menerima zakat karena nafkahnya seharusnya ditanggung oleh pemiliknya.

Memiliki Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah orang-orang yang memiliki fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.

"Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Para ulama menyebut bahwa Allah SWT memberitahukan deretan mustahik zakat melalui firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - 60

Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Siapa sajakah mereka?

Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut penjelasan 8 golongan mustahik zakat yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:

Fakir

Kaum fakir mendapat prioritas dalam penerimaan zakat karena mereka adalah golongan yang paling membutuhkan. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencari nafkah. Biasanya, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar bahwa dua orang datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Rasulullah SAW memperhatikan mereka dan melihat bahwa keduanya masih kuat, lalu bersabda:

"Jika kalian mau, aku akan memberi kalian, tetapi zakat tidak diperuntukkan bagi orang kaya dan mereka yang masih mampu mencari penghasilan." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i).

Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin tetap memiliki makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai, tetapi mereka tetap dalam kondisi kekurangan. Golongan ini bisa jadi memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Amil Zakat

Amil adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan petugas lainnya. Mereka berhak mendapatkan bagian dari harta zakat sebagai upah atas tugas mereka.

Namun, amil tidak boleh berasal dari pemimpin tertinggi negara, hakim, atau keluarga serta keturunan Nabi SAW.

Ibnu Sa'id Maliki RA meriwayatkan bahwa Umar RA pernah menunjuknya sebagai petugas zakat. Setelah tugasnya selesai dan zakat diserahkan, Umar RA memerintahkannya untuk mengambil bagian dari zakat. Namun, ia menolak dengan alasan bahwa ia bekerja karena Allah. Umar RA pun menjawab:

"Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW, lalu beliau memberiku bagian. Aku pun berkata seperti yang kau katakan, dan beliau SAW bersabda: 'Jika kamu diberikan sesuatu tanpa memintanya, maka ambillah dan sedekahkanlah.'" (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Mualaf

Mualaf adalah orang yang hatinya perlu dikuatkan agar mantap dalam Islam atau mereka yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi umat Islam. Juga termasuk mereka yang dapat membantu kaum Muslimin.

Ada tiga jenis mualaf:

  • Orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan masuk Islam.

  • Orang kafir yang miskin dan baru masuk Islam sehingga imannya masih perlu dikuatkan.

  • Umat Islam yang tinggal di wilayah perbatasan dengan kaum kafir, agar mereka tetap waspada dan menjaga kawasan Muslim.

Riqab

Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang ingin mendapatkan kebebasan melalui perjanjian dengan tuannya (mukatib). Harta zakat dapat digunakan untuk membantu mereka membayar perjanjian tersebut sehingga mereka terbebas dari perbudakan.

Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam atau karena ketaatan kepada Allah SWT. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu melunasi utangnya.

Namun, jika seseorang berutang karena maksiat atau zina, maka ia tidak berhak menerima zakat, kecuali jika ia telah bertaubat.

Pejuang di Jalan Allah (Fi Sabilillah)

Golongan ini mencakup mereka yang berjuang demi membela agama Allah SWT tetapi tidak menerima gaji dari negara atau lembaga lainnya. Mereka tetap berhak menerima zakat meskipun secara ekonomi tergolong mampu, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap semangat dalam perjuangan.

Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan karena kehabisan bekal, meskipun ia memiliki harta di kampung halamannya. Jika perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat, ia berhak menerima zakat agar bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke negerinya.

Sumber: Detik.com


(dag/dag)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tren Gaya Hidup Sehat Jadi Peluang & Inovasi Grup F&B

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research