REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Forum Zakat (FOZ) mendorong pemerintah dan DPR memanfaatkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai momentum untuk mengubah skema perlakuan zakat dalam sistem perpajakan. FOZ mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), tetapi diakui sebagai pengurang pajak langsung (tax credit atau tax rebate).
Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana mengatakan, revisi UU Pengelolaan Zakat merupakan pintu masuk paling strategis untuk meletakkan dasar hukum kebijakan tersebut sebelum dilakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
"Momentum revisi ini tidak boleh dilewatkan. Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita melakukan sinkronisasi pada UU KUP dan UU PPh," ujar Wildhan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (14/7/2026).
Menurut Wildhan, skema yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak Muslim. Sebab, zakat hanya mengurangi besaran penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan.
Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat tetap menanggung beban ganda, yakni memenuhi kewajiban membayar zakat sebagai rukun Islam sekaligus membayar pajak kepada negara.
Dalam skema tax credit yang diusulkan, setiap zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi akan langsung mengurangi nilai pajak terutang secara nominal atau rupiah for rupiah.
Wildhan mencontohkan Malaysia sebagai negara yang telah menerapkan kebijakan serupa. Di negara tersebut, zakat pendapatan dapat menjadi pengurang pajak secara penuh bagi wajib pajak Muslim. Menurutnya, kebijakan itu terbukti meningkatkan kepatuhan perpajakan, memperbaiki sistem pemotongan pajak penghasilan, serta memperkuat penyaluran dana sosial melalui lembaga resmi.
FOZ juga menepis anggapan bahwa penerapan tax credit akan mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Wildhan menjelaskan, dana zakat memiliki peruntukan khusus bagi delapan golongan penerima zakat (asnaf), sehingga secara langsung membantu pembiayaan program perlindungan sosial, pendidikan, hingga kesehatan bagi masyarakat miskin. Dengan demikian, sebagian beban yang selama ini ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diambil alih oleh pengelolaan zakat.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperluas basis wajib pajak. Menurutnya, insentif berupa *tax credit* dapat mendorong lebih banyak masyarakat, termasuk kelompok ekonomi yang selama ini belum masuk sistem perpajakan formal, untuk mendaftarkan diri dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
sumber : Antara

1 day ago
7















































