Mohammad Safaat Rizki
Agama | 2026-07-06 22:17:46
Nama : Mohammad Safaat Rizki
NPM : 25010400030
Mata Kuliah : Filsafat dan Etika Komunikasi
Dosen Pengampu : Dr. Nani Muksin, S.Sos, M.Si
Program Studi : Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhamamadiyah Jakarta
Fenomena cancel culture merupakan praktik sosial ketika seseorang menerima sanksi sosial berupa kecaman, pemboikotan, atau pengucilan akibat tindakan atau pernyataan yang dianggap bertentangan dengan nilai yang berkembang di masyarakat. Menurut Purnamasari (2022), cancel culture merupakan fenomena ketika seseorang diprotes atau diboikot karena kesalahan yang pernah dilakukan. Dalam perkembangannya, cancel culture menjadi bentuk sanksi tegas dari netizen terhadap public figure. Namun, kebebasan berekspresi di media sosial juga membuat praktik tersebut sering kali bergeser menjadi penghakiman terhadap individu, bukan lagi berfokus pada persoalan yang sebenarnya.
Fenomena tersebut masih terus terjadi di Indonesia pada tahun 2026. Pesatnya perkembangan media sosial membuat opini publik dapat terbentuk hanya dalam hitungan jam, bahkan sebelum informasi yang beredar dipastikan kebenarannya. Akibatnya, individu yang menjadi sasaran cancel culture tidak hanya menerima kritik, tetapi juga hujatan, perundungan, hingga pemboikotan yang berdampak pada kehidupan pribadi maupun profesionalnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya menjadi ruang kebebasan berpendapat, tetapi juga dapat berubah menjadi "pengadilan publik" yang lebih mengedepankan persepsi dibandingkan fakta yang telah terverifikasi.
Berdasarkan kondisi tersebut, fenomena cancel culture perlu dikaji melalui perspektif filsafat dan etika komunikasi karena berkaitan dengan nilai kebenaran, tanggung jawab moral, serta etika dalam menyampaikan dan menerima informasi. Artikel ini bertujuan menganalisis fenomena cancel culture di era digital tahun 2026 dengan menggunakan perspektif Stoikisme dalam Filosofi Teras karya Henry Manampiring, teori etika komunikasi, filsafat moral, serta nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Melalui kajian tersebut diharapkan dapat dirumuskan solusi untuk membangun ruang digital yang lebih bijaksana, adil, dan bertanggung jawab.
A. Kasus Cancel Culture terhadap Sarwendah Tahun 2026
Kasus cancel culture kembali menjadi perhatian publik pada tahun 2026 setelah muncul petisi daring yang menyerukan agar Sarwendah di-cancel dari ruang publik. Berdasarkan pemberitaan VIVA.co.id (2026), petisi tersebut berhasil memperoleh belasan ribu tanda tangan dan memicu berbagai perbincangan di media sosial. Munculnya petisi tersebut menunjukkan bagaimana opini publik di ruang digital dapat berkembang dengan sangat cepat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam jumlah besar. Media sosial yang awalnya menjadi ruang untuk menyampaikan pendapat kemudian berkembang menjadi sarana bagi publik untuk memberikan penilaian terhadap seseorang secara terbuka.
Perkembangan teknologi komunikasi dan media sosial memungkinkan setiap individu untuk dengan mudah mengakses, membagikan, maupun memberikan tanggapan terhadap suatu informasi. Di satu sisi, kebebasan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, di sisi lain, kemudahan tersebut juga dapat memicu terbentuknya opini publik yang berkembang sebelum seluruh informasi dan klarifikasi diketahui secara utuh. Akibatnya, seseorang dapat menjadi sasaran kritik, hujatan, maupun pemboikotan yang berpotensi memengaruhi reputasi serta kehidupan pribadinya.
Kasus yang menimpa Sarwendah menunjukkan bahwa fenomena cancel culture tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab setiap individu dalam menggunakan media sosial. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam ruang publik, namun penyampaian kritik tetap perlu dilakukan secara bijaksana dan berdasarkan informasi yang telah terverifikasi. Oleh karena itu, kasus ini menjadi contoh yang relevan untuk dianalisis melalui perspektif filsafat dan etika komunikasi guna memahami batas antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab moral, serta penghormatan terhadap martabat setiap individu.
B. Analisis Cancel Culture dalam Perspektif Stoisisme, Etika Komunikasi, dan Filsafat Moral
Henry Manampiring (2019) dalam buku Filosofi Teras menjelaskan bahwa salah satu ajaran utama Stoisisme adalah dichotomy of control, yaitu kemampuan seseorang untuk membedakan hal-hal yang berada dalam kendalinya dan hal-hal yang berada di luar kendalinya. Stoisisme mengajarkan bahwa manusia tidak dapat mengendalikan tindakan maupun penilaian orang lain, tetapi dapat mengendalikan pikiran, emosi, dan respons terhadap suatu peristiwa. Jika dikaitkan dengan kasus cancel culture terhadap Sarwendah, banyak pengguna media sosial cenderung memberikan penilaian secara cepat berdasarkan informasi yang sedang viral tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi. Padahal, sikap yang diajarkan dalam Stoisisme adalah tetap berpikir rasional, mengendalikan emosi, dan tidak mudah terpengaruh oleh opini mayoritas sebelum mengambil suatu kesimpulan.
Menurut Ginting dkk. dalam buku Etika Komunikasi dalam Media Sosial: Saring Sebelum Sharing (2021), komunikasi yang baik harus dilandasi oleh kejujuran, tanggung jawab, serta sikap bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi. Prinsip saring sebelum sharing menjadi dasar agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi orang lain. Dalam kasus cancel culture terhadap Sarwendah, penyebaran komentar dan opini yang berkembang di media sosial menunjukkan bahwa sebagian pengguna belum sepenuhnya menerapkan etika komunikasi. Kritik yang disampaikan tanpa didukung fakta yang jelas berpotensi berubah menjadi penghakiman publik yang dapat merugikan pihak tertentu.
Selain itu, Sitepu dan Gultom dalam Buku Ajar Filsafat Moral (2025) menjelaskan bahwa setiap tindakan manusia harus didasarkan pada nilai kebaikan, keadilan, dan tanggung jawab moral. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati hak serta martabat orang lain. Oleh karena itu, fenomena cancel culture terhadap Sarwendah menunjukkan bahwa penggunaan media sosial memerlukan kesadaran moral agar kritik yang disampaikan tetap berada dalam batas etika dan tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan seseorang. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dengan mengedepankan sikap kritis, objektif, dan bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang diterima maupun disebarkan.
C. Perspektif Al Islam dan Kemuhammadiyahan terhadap Cancel Culture
Dalam perspektif Al Islam dan Kemuhammadiyahan, penggunaan media sosial harus dilandasi oleh nilai kejujuran, tanggung jawab, dan sikap tabayyun. Menurut Suara Muhammadiyah (2023), tabayyun merupakan tradisi untuk memeriksa dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Prinsip ini menjadi penting di era digital karena arus informasi yang sangat cepat sering kali membuat masyarakat terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, tabayyun tidak hanya menjadi ajaran keagamaan, tetapi juga menjadi etika komunikasi yang perlu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Apabila dikaitkan dengan kasus cancel culture terhadap Sarwendah, prinsip tabayyun mengajarkan bahwa setiap individu seharusnya tidak mudah memberikan penilaian ataupun ikut menyebarkan opini sebelum memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Fenomena cancel culture menunjukkan bahwa opini publik yang berkembang dengan cepat dapat mendorong seseorang menjadi sasaran kritik bahkan penghakiman sebelum proses klarifikasi dilakukan. Oleh karena itu, sikap kritis dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi bagian penting dalam menciptakan komunikasi yang sehat dan beretika di media sosial.
Selain tabayyun, Suara Muhammadiyah (2020) juga menjelaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar merupakan upaya mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan cara yang bijaksana serta mengedepankan kemaslahatan. Nilai tersebut menunjukkan bahwa kritik terhadap suatu tindakan diperbolehkan selama bertujuan memberikan perbaikan, bukan untuk menjatuhkan atau mempermalukan seseorang di ruang publik. Dengan demikian, fenomena cancel culture seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat, menghargai martabat sesama, serta membangun ruang digital yang lebih santun dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
D. Upaya Membangun Etika Komunikasi di Era Digital
Fenomena cancel culture menunjukkan bahwa perkembangan media sosial perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital dan etika komunikasi. Setiap pengguna media sosial hendaknya membiasakan diri untuk memverifikasi informasi dari sumber yang kredibel sebelum memberikan penilaian maupun menyebarkannya kepada orang lain. Selain itu, penerapan nilai-nilai Stoisisme, etika komunikasi, dan filsafat moral dapat membantu masyarakat untuk lebih mengendalikan emosi, berpikir secara rasional, serta menghargai perbedaan pendapat tanpa harus melakukan penghakiman terhadap individu lain.
Dalam perspektif Al Islam dan Kemuhammadiyahan, budaya tabayyun dan penerapan amar ma'ruf nahi munkar secara bijaksana dapat menjadi pedoman dalam membangun komunikasi yang bertanggung jawab di ruang digital. Kritik hendaknya disampaikan dengan tujuan memberikan perbaikan, bukan untuk menjatuhkan atau mempermalukan seseorang di hadapan publik. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut, masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih santun, adil, serta menjunjung tinggi etika komunikasi dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.
Fenomena cancel culture di era digital menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan etika komunikasi, tanggung jawab moral, dan sikap kritis dalam menerima informasi. Kasus cancel culture terhadap Sarwendah pada tahun 2026 menjadi contoh bahwa opini publik yang berkembang secara cepat dapat memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang sebelum seluruh fakta diketahui secara utuh. Oleh karena itu, fenomena tersebut perlu dipahami tidak hanya sebagai persoalan komunikasi digital, tetapi juga sebagai persoalan filsafat dan moral yang berkaitan dengan cara manusia berpikir, bersikap, dan bertindak terhadap sesamanya.
Melalui perspektif Stoisisme, etika komunikasi, filsafat moral, serta nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan, dapat dipahami bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan emosi, memverifikasi informasi, serta menyampaikan kritik secara bijaksana dan beretika. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut, diharapkan masyarakat mampu menciptakan ruang digital yang lebih sehat, menghargai perbedaan pendapat, serta menghindari penghakiman yang dapat merugikan orang lain tanpa didasarkan pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ginting, R., Yulistiyono, A., Rauf, A., Manullang, S. O., Siahaan, A. L. S., Kussanti, D. P., Effendy, F. (2021). Etika komunikasi dalam media
Nusantara.Suara Muhammadiyah. (2023). Membumikan tradisi tabayyun mewujudkan masyarakat madani. https://suaramuhammadiyah.id/read/membumikan-tradisi-tabayyun-mewujudkan-masyarakat-madani
Purnamasari, N. I. (2022). Cancel culture: Dilema ruang publik dan kuasa netizen. Mediakom: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(2), 137–149. https://doi.org/10.35760/mkm.2022.v6i2.7719
Sitepu, E., & Gultom, F. (2025). Buku ajar filsafat moral. Malang: Literasi
sosial: Saring sebelum sharing. Cirebon: Insania.Manampiring, H. (2019). Filosofi Teras: Filsafat Yunani-Romawi Kuno untuk Mental Tangguh Masa Kini. Penerbit Buku Kompas.
Suara Muhammadiyah. (2020). Antara akidah dan politik: Amar makruf nahi munkar. https://web.suaramuhammadiyah.id/2020/04/04/antara-akidah-dan-politik-amar-makruf-nahi-munkar/
VIVA.co.id. (2026, April). Muncul petisi cancel Sarwendah hingga belasan ribu orang ikut tanda tangan, ada apa? https://www.viva.co.id/gaya-hidup/showbiz/1910655-muncul-petisi-cancel-sarwendah-hingga-belasan-ribu-orang-ikut-tanda-tangan-ada-apa
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

9 hours ago
7

















































