REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Serikat buruh menolak penetapan revisi upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) tahun 2026 pada tanggal 29 Desember tahun 2025 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka mengancam melakukan aksi besar-besaran hingga mogok kerja.
"Revisi keputusan gubernur tentang UMSK tahun 2026 yang ditetapkan oleh gubernur juga tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota," ucap Roy Jinto Ferianto Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Senin (5/1/2026).
Ia mengatakan, rekomendasi wali kota untuk UMSK Kota Bekasi sebanyak 58 jenis sektor industri. Akan tetapi ditetapkan oleh gubernur hanya 11 jenis sektor industri. Rekomendasi UMSK Kota Cimahi sebanyak 8 jenis sektor industri. Akan tetapi ditetapkan hanya 3 jenis sektor industri.
Selain itu, rekomendasi UMSK Kota Bandung sebanyak 16 jenis sektor industri hanya ditetapkan 11 jenis sektor industri. Rekomendasi UMSK Kabupaten Cirebon sebanyak 26 jenis sektor industri hanya ditetapkan 7 jenis sektor industri.
Rekomendasi UMSK Kabupaten Bandung Barat sebanyak 21 jenis sektor industri, hanya ditetapkan 8 jenis sektor industri. Rekomendasi UMSK Kota Depok sebanyak 17 jenis sektor industri hanya ditetapkan 2.
Rekomendasi UMSK Kota Tasikmalaya satu jenis sektor industri ditetapkan 1 ienis sektor industri. Rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi sebanyak 60 jenis sektor industri hanya ditetapkan 22.
Rekomendasi UMSK Kabupaten Karawang sebanyak 120 jenis sektor industri, hanya ditetapkan 24 jenis sektor industri. Rekomendasi UMSK Kabupaten Subang 15 jenis sektor industri, hanya ditetapkan 4 jenis sektor industri.
Roy melanjutkan rekomendasi UMSK Kabupaten Indramayu 2 jenis sektor industri ditetapkan 2 jenis sektor industri. Rekomendasi UMSK Kabupaten Bogor 33 jenis sektor industri hanya ditetapkan 11.
Rekomendasi UMSK Kabupaten Purwakarta 5 jenis sektor industri ditetapkan 6 jenis sektor industri dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi 6 jenis sektor industri dengan 5 kode KBLI. Rekomendasi UMSK Kabupaten Sukabumi 7 (tujuh) jenis sektor industri, hanya ditetapkan tiga.
Rekomendasi UMSK Kabupaten Sumedang 17 jenis sektor industri, hanya ditetapkan tiga. Rekomendasi UMSK Kabupaten Majalengka 4 jenis sektor industri hanya ditetapkan 3. Rekomendasi UMSK Kabupaten Cianjur 2 jenis sektor industri, hanya ditetapkan satu.
Rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan. "Kami berpendapat Gubernur Jawa Barat tidak mendapatkan informasi data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat sebagai Dinas teknis," kata dia.
Sehingga, ia mengatakan, gubernur menyampaikan pernyataan tidak sesuai dengan data-data yang ada, dan Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut.
"Kami menolak kepgub UMSK tahun 2026 dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan sesuai rekomendasi bupati wali kota. Kami akan terus melakukan perjuangan baik secara aksi turun ke jalan, mogok kerja maupun upaya-upaya hukum," kata Roy.

1 day ago
3














































