Bea Cukai Batam Sita 757 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Empat Penindakan Beruntun

3 hours ago 3

Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan untuk menekan potensi pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Komitmen Bea Cukai Batam memberantas rokok ilegal kembali terbukti melalui empat penindakan beruntun dalam dua pekan.Selama periode 8-18 November 2025, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 757.650 batang rokok tanpa pita cukai. Tiga penindakan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, satu penindakan lainnya berlokasi di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyatakan, total nilai rokok ilegal yang ditindak diperkirakan Rp 1,12 miliar dengan kerugian negara diestimasikan Rp 564,7 juta.

“Penindakan ini hasil respons cepat petugas di lapangan terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ungkap Zaky dalam keterangan Kamis (4/12/2025).

Penindakan pertama dilakukan Sabtu (8/11) pagi di Pelabuhan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Roro Telaga Punggur. Petugas mengamankan 46.180 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Temuan ini berawal dari pemeriksaan sarana pengangkut (boatzoeking) terhadap KMP Mulia Nusantara tujuan Pelabuhan Roro Tanjung Uban Bintan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan enam tas besar berisikan rokok tanpa pita cukai di ruang kapten kapal. Menurut keterangan awak kapal, tas ini dititipkan seseorang berinisial A.

Dari hasil pencacahan, diperoleh 8.160 batang rokok merek UFO Mind, 12.420 batang merek HMind Jumbo, dan 25.600 batang merek HD Red, dengan estimasi nilai lebih dari Rp 68,5 juta.

Penindakan kedua berlangsung Kamis (13/11) siang, di lokasi dan armada yang sama, yakni KMP Mulia Nusantara tujuan Tanjung Uban. Sebanyak 20.560 batang rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil.

Temuan ini berawal dari pemeriksaan barang bawaan penumpang dalam gerobak yang diangkut porter. Petugas kemudian meminta porter mendatangkan penumpang berinisial SP (43) selaku pemilik barang.

Setelah pemeriksaan, barang bawaan berisi 120 slop rokok ilegal, terdiri atas 7.200 batang merek UFO Mind, 6.800 batang merek OFO Bold, dan 6.560 batang merek HD Red. Keseluruhan barang diestimasikan Rp 30,5 juta, berpotensi merugikan negara hingga Rp 15,3 juta.

Penindakan ketiga dilakukan pada hari yang sama, Kamis (13/11) malam. Bea Cukai Batam menindak Kapal SB Cahaya Intan yang sedang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah.

Berdasarkan informasi intelijen, kapal tersebut diduga membawa rokok ilegal dalam jumlah besar. Saat ditindaklanjuti Tim Patroli Laut BC 1502, petugas tidak menemukan nakhoda dan anak buah kapal sehingga pemeriksaan disaksikan pejabat dan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel 674.910 batang rokok ilegal yang diestimasikan bernilai lebih dari Rp1 miliar dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 503 juta.

Rokok ilegal yang disita antara lain 344.080 batang merek HMind Jumbo, 171.350 batang merek HMind Jumbo Ice, 59.680 batang merek HMind, dan 99.800 batang merek HMild Menthol Burst. Barang bukti dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan keempat dilakukan Selasa (18/11) siang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas Bea Cukai Batam menegah rokok ilegal dalam gerobak yang dibawa porter. Sebanyak 16 ribu batang rokok tanpa pita cukai teridentifikasi milik penumpang KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan Buton.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan penumpang berinisial S (20) beserta dua koper dan satu tas ransel yang berisi rokok ilegal. Dari hasil pencacahan, ditemukan 4.000 batang merek OFO Bold dan 12.000 batang merek T3 Bold.

Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp 23,7 juta dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,9 juta. Seluruh barang bukti yang telah disegel kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Rizal mengungkapkan, seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan, setiap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Pengawasan terus diperketat, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut. Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus. Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan untuk menekan potensi pelanggaran. Upaya pemberantasan rokok ilegal semakin optimal dengan adanya kesadaran masyarakat dan sinergi aparat penegak hukum lainnya.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research