Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna memberikan keterangan terkait dinamika di lingkungan PBNU di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Dalam kesempatan tersebut Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU adalah sah dan benar. Surat Edaran itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/3025) kemarin. KH Sarmidi Husna juga menambahkan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, PBNU membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, yakni melalui persidangan Majelis Tahkim.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Rapat Pleno di Hotel Sultan, Jakarta pada 9-10 Desember 2025, pukul 19.00 WIB. Agenda ini tertuang dalam undangan resmi dengan nomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Wakil Rais Syuriah, KH Sarmidi Husna membenarkan surat yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir tersebut. "Injih (iya benar)," ujar Kiai Sarmidi saat dikonfirmasi Republika, Kamis (4/12/2025).
Undangan resmi dengan nomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 itu ditandatangani Sekretariat PBNU dan ditujukan kepada seluruh struktur Pengurus Besar Pleno, meliputi Mustasyar, Syuriah, A’wan, Tanfidziyah, ketua lembaga PBNU, dan ketua umum badan otonom tingkat pusat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan rapat mengacu pada sejumlah ketentuan organisasi, antara lain:
- Pasal 14 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama
- Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga NU
- Peraturan Perkum NU Nomor 10/2025 tentang Rapat
- Peraturan Perkum NU Nomor 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
- Peraturan Perkum NU Nomor 14/2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal
- Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, PAW, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan

2 hours ago
3















































