Jakarta -
Salah satu tantangan besar di bisnis ecommerce di Indonesia adalah perlindungan konsumen. Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebagian besar aduan yang diterima terkait e-commerce berkutat pada masalah pengembalian dana, barang tidak sesuai, hingga indikasi penipuan.
"Untuk refund 29,9% dari total aduan, Barang Tidak Sesuai 27,1%, penipuan dan pembobolan sebanyak 7,6%, dan lain-lain. Banyak persoalan berulang di e-commerce, oleh karena itu perlu pembenahan secara sistemik maupun implementasi pengawasan dari pemerintah terhadap pelaku usaha di e-commerce," kata Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo, dalam keterangan yang diterima detikINET, Senin (30/6/2025).
Rio juga menekankan pentingnya transparansi informasi, tanggung jawab pelaku usaha dari hulu hingga hilir, serta penyelesaian sengketa yang adil dan responsif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk apabila ada barang yang tidak sesuai maupun pengembalian dana konsumen," tambahnya.
Menanggapi tantangan tersebut, sejumlah pelaku industri e-commerce pun memberikan layanan secara beragam, mulai dari langkah mendasar hingga serius. Seperti yang dilakukan Blibli, yaitu menawarkan jaminan perlindungan berbentuk kompensasi hingga Rp 25 juta untuk pelanggan yang menerima produk tidak sesuai, atau diragukan keasliannya.
"Apabila ada pelanggan yang menerima produk, lalu tidak sesuai atau diragukan keasliannya, sampaikan kepada kami lewat layanan pelanggan 24/7. Blibli siap menindaklanjuti secara serius termasuk pengembalian dana secara penuh dan memberikan kompensasi sebanyak satu kali nilai pembelian, maksimal Rp 25 juta," kata COO dan Co-Founder Blibli, Lisa Widodo.
Langkah ini merupakan bagian dari sistem perlindungan menyeluruh yang telah disiapkan Blibli sejak awal. Empat fitur proteksi aktif selalu berjalan di latar belakang, termasuk jaminan produk orisinal, garansi resmi dari merek terkait, kebijakan pengembalian barang hingga 15 hari sejak pembelian tanpa biaya tersembunyi, serta dukungan layanan pelanggan manusia 24/7. Semua ini didukung oleh sistem logistik milik sendiri yang memastikan pengiriman aman dan tepat waktu.
Sementara itu Tokopedia menerapkan skema rekening bersama sebagai langkah perlindungan dasar. Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, menjelaskan bahwa dana penjualan baru akan diteruskan kepada penjual setelah pembeli menerima pesanan sesuai.
"Kami pun senantiasa mengimbau pengguna menaati syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan indikasi pelanggaran, misal terkait produk, pengguna dapat menggunakan fitur Laporkan," kata Aditia.
Tokopedia juga menggencarkan edukasi perlindungan konsumen melalui beragam kampanye dan fitur pelacakan status transaksi yang bisa diakses pelanggan dan juga penjual melalui platform mereka.
(asj/fay)