Asik! WNI Bebas Visa Transit ke China, Bisa Liburan Selama 10 Hari

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China resmi memperluas kebijakan bebas visa transit hingga 10 hari untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini terhitung mulai Kamis (12/6/2025), di mana Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang kini menikmati fasilitas tersebut.

Kebijakan ini berlaku di 60 pelabuhan internasional yang tersebar di berbagai wilayah China. Warga negara Indonesia yang memegang dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku, serta tiket lanjutan (interline ticket) dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga, dapat masuk tanpa visa dan tinggal selama maksimal 10 hari di area yang telah ditentukan.

Selama masa tinggal, pelancong diperbolehkan melakukan berbagai aktivitas seperti pariwisata, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, hingga pertukaran budaya. Menurut Administrasi Imigrasi Nasional (NIA) China, perluasan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerja sama regional, khususnya dengan negara-negara anggota ASEAN.

"Perluasan kebijakan bebas visa ini akan mendorong kerja sama China-Indonesia yang sudah berjalan baik, sekaligus mempermudah arus perdagangan dan investasi antara kedua negara," ujar perwakilan dari Administrasi Imigrasi Nasional China, seperti dikutip China Daily di Jakarta, Kamis.

Selain kebijakan transit bebas visa, China juga akan meluncurkan visa khusus "ASEAN Visa" untuk para pelaku bisnis dari 11 negara ASEAN beserta pasangan dan anak mereka. Visa ini memungkinkan multiple entry selama lima tahun, dengan masa tinggal maksimum 180 hari.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya China membuka diri terhadap dunia internasional, memperkuat konektivitas, dan mendorong pertukaran lintas batas.

"Di kota seperti Nanning, kami melihat peningkatan signifikan wisatawan dan pelajar dari ASEAN, Afrika, Asia Tengah, hingga Timur Tengah," ujar Wakil Dekan ASEAN College di Guangxi Minzu University, Ge Hongliang dikutip Global Times.

Namun perlu dicatat, pemegang fasilitas bebas visa ini hanya boleh melakukan kegiatan seperti pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau pertukaran budaya. Aktivitas seperti bekerja, studi, atau peliputan berita tetap memerlukan izin dan visa khusus.

Duta Besar Indonesia untuk China dan Mongolia Djauhari Oratmangun menyambut baik atas kebijakan tersebut.

"Menyambut baik keputusan tersebut, karena akan semakin mempererat people to people connect, ya khususnya di sektor pariwisata," ujar Djauhari kepada CNBC Indonesia, Kamis.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tarif Rata-rata Hotel Naik Rp150 Ribu, Biaya Liburan Kian Mahal

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research