Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau

19 hours ago 2

Banda Aceh, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyesalkan alasan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri yang menyebut landasan 4 pulau milik Aceh masuk ke Sumatera Utara (Sumut) mengacu batas wilayah darat.

Padahal hingga saat ini, batas wilayah laut antara dua provinsi tersebut masih bersengketa. Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau yang dinyatakan sah milik Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir mengatakan alasan yang disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA soal batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut," kata Syakir dalam keterangannya, Kamis (12/6).

Jika mengacu pada perspektif geografis kata Syakir benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Tapanuli Tengah, Sumut. Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

"Kesepakatan tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut," sebut Syakir.

Dengan pernyataan Kemendagri itu, kata dia, semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa.

Syakir mengingatkan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, pada Pasal 3 ayat (2) huruf f, disebutkan dokumen penegasan batas daerah antara lain:kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat Pemda yang berbatasan.

Dalam lampiran Permendagri dimaksud juga diterangkan tahapan penegasan batas daerah di laut melalui pengecekan di lapangan dilakukan dengan mengumpulkan semua dokumen terkait dengan penentuan batas daerah di laut seperti peta dasar dan dokumen lain yang disepakati para pihak.

Kemudian dilakukan pelacakan batas dengan pemasangan titik acuan berupa pilar atau langsung didirikan pilar batas permanen di titik acuan. Selanjutnya dilakukan pemasangan pilar di titik acuan.

"Perintah regulasi itu sudah jauh hari dilakukan Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2002 antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumut," tambahnya.

Syakir mencontohkan, harusnya ditetapkan dulu pagar rumah, sehingga otomatis rumah berada dalam wilayah tersebut.

"Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992," pungkas Syakir.

Sebelumnya Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengungkapkan, empat pulau wilayah Aceh dialihkan ke dalam wilayah Sumut karena lokasinya lebih dekat ke Sumut dengan alasan letaknya berada di hadapan pantai Tapanuli Tengah.

Menurut Safrizal, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

"Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini," katanya kepada wartawan, Rabu (11/6).

(dra/dal)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research