REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar baik datang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriyah. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan cair penuh dengan total anggaran Rp 55 triliun. Angka ini naik 10 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan anggaran itu mengikuti arahan Presiden agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Lebaran.
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen," ujar Airlangga dalam Taklimat Media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).
Ia merinci, THR 2026 disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 22,2 triliun, kemudian 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan sebesar Rp 12,7 triliun.
Menurut Airlangga, seluruh komponen dibayarkan penuh. "Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Ia kembali menekankan, THR berbeda dengan gaji ke-13. "Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada Juni," ujarnya. Pencairan sendiri sudah dimulai sejak 26 Februari 2026.
Untuk pekerja swasta, pemerintah mengingatkan kewajiban perusahaan agar membayar tepat waktu. "Untuk sektor swasta, kewajibannya dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," tegas Airlangga.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 26,5 juta pekerja berhak menerima THR. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 124 triliun. Pemerintah berharap dana tersebut berputar di masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.
Tak hanya pekerja formal, pengemudi dan kurir daring juga mendapat perhatian. Tahun ini Bonus Hari Raya (BHR) diperkirakan menjangkau sekitar 850 ribu mitra dengan total Rp 220 miliar.
"Jumlah yang diberikan bisa mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar. Ini dua kali dari tahun lalu," kata Airlangga.
"Tahun lalu sekitar Rp 50 miliar masing-masing, tahun ini Rp 100 sampai Rp 110 miliar, meningkat dua kali," tambah Airlangga.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pembayaran THR pekerja swasta diawasi ketat. Pembayarannya pun tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya.
Untuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, pemerintah mengimbau perusahaan memberi bonus secara transparan. "BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli.

2 hours ago
2












































