CNN Indonesia
Kamis, 13 Mar 2025 16:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin (17/3) pekan depan. Ia juga mengungkapkan korban Fajar adalah tiga anak dan satu orang dewasa.
Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2)
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri. Dugaan tindakan kriminal berlapis ini diendus Kepolisian Federal Australia (AFP). AFP yang kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian RI.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.
Dari rangkaian penyelidikan yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
AKBP Fajar pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri.
(dis/kid)