726 Napi Lapas Tenggarong Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 15 Langsung Bebas

6 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, TENGGARONG, – Sebanyak 726 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, saat menyerahkan surat remisi di Tenggarong, Senin, menegaskan bahwa keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana. "Keadilan juga melalui penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujarnya membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.

Dari total 726 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, sebanyak 701 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 25 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II). Penerima RU I masih harus menjalani sisa masa pidana, sementara penerima RU II dapat langsung bebas jika masa pidananya habis setelah remisi diberikan.

Rincian Remisi dan Warga Binaan yang Bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, merinci bahwa dari 25 penerima RU II, terdapat 15 warga binaan yang langsung menghirup udara bebas. "Pengurangan masa pidana yang mereka terima variatif, antara 15 hari hingga enam bulan," jelasnya.

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Tema ini memiliki makna mendalam bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan untuk membangun sistem hukum yang tegas namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam amanatnya, disebutkan bahwa kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research