Ilustrasi petani teh di Malabar, Pangalengan, Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 23 petani Pangalengan memenangkan gugatan sengketa lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN I Regional 2 Kertamanah, Malabar seluas 53 hektar di Desa Pangalengan, Kabupaten Bandung. Mereka pun berhak mengelola lahan itu sedangkan tergugat PTPN I Regional 2 tidak melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan para petani.
Gugatan yang dimenangkan petani diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui putusan sela pada bulan Desember tahun 2025. "Mengadili, mengabulkan permohonan provinsi dari penggugat. Memerintahkan para tergugat tidak melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan penggugat," mengutip putusan sela pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Senin (19/1/2026).
Salah seorang petani Feryanto mengatakan para petani melakukan gugatan terkait sengketa lahan karena ingin mendapatkan kepastian hukum atas beberapa blok lahan yang merupakan tanah negara dan dapat digarap oleh warga negara. "Kami ingin menggarap lahan secara sah dan legal di mata hukum," ucap dia, Senin (19/1/2026).
Ia menyebut lahan itu bukan berada di wilayah HGU PTPN dan masih bersifat cadangan. Selain itu, area perkebunan teh Malabar seharusnya masuk milik negara karena PTPN tidak memperpanjang HGU.
"Di pengadilan, PTPN tidak bisa membuktikan apabila pihak mereka sedang melakukan proses pengajuan perpanjangan HGU," kata dia.
Pihaknya hanya ingin memiliki lahan garapan sesuai aturan yaitu 2,5 hektar per orang tidak lebih. Fery mengaku akan memanfaatkan lahan untuk swasembada pangan yaitu program yang digulirkan pemerintah.
Wawan Darmawan kuasa hukum para petani meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas usai putusan sela pengadilan. Ia mengatakan proses persidangan masih berlangsung.
"Semua pihak kami harap dapat menghormati keputusan majelis hakim. Tidak ada aktivitas apa pun, baik itu penanaman maupun penjagaan ketat oleh pihak keamanan sampai proses hukum selesai," kata dia.

1 month ago
12












































