YLBHI Tolak Panggilan Polisi soal Kasus Fairmont: Ada Watak Antikritik

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bergerak memproses laporan sekuriti Hotel Fairmont yang melaporkan Koalisi Masyarakat Sipil yang didalamnya terdapat pihak KontraS menggeruduk rapat panja RUU TNI di hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) sore.

YLBHI, selaku kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan kepada KontraS sehari setelah pelaporan itu dilayangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah langsung pemanggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu 2 hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (17/3).

Isnur berkata proses cepat laporan oleh kepolisian sebagai bentuk pemerintah membungkam suara kritis masyarakat sipil. Menurutnya aparat seharusnya masih memerlukan waktu untuk menelaah laporan sebelum melayangkan panggilan pemeriksaan kepada terlapor.

"Ini ada watak ya, watak otoritarian, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya," tutur dia.

Oleh karena itu, Isnur menuturkan YLBHI akan merespons dengan menolak pemanggilan yang dilayangkan polisi.

"Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan," ujarnya.

Di sisi lain,  Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Arif Maulana meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan laporan RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont terkait aksi penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI.

"Kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti atau menghentikan," kata Arif di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).

Arif mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons laporan soal aksi penggerudukan tersebut.

"Mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum terhadap pelapor yang dalam hal ini adalah Fairmont Hotel, kami mengkaji apakah upaya hukum ini dalam ranah hukum perdata," ujarnya.

"Terkait dengan tindakan perbuatan melawan hukum, dengan dugaan memfasilitasi persidangan tertutup, sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi, atau mungkin upaya hukum administratif, bahkan, jika kemudian ada dugaan tidak pidana, kita mungkin akan menempuhnya," imbuhnya.

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh sekuriti berinisial RYR itu terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Dilaporkan oleh RYR, di mana pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).

Dalam laporannya, pelapor menerangkan peristiwa bermula pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," tutur Ade Ary.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan termasuk KontraS di dalamnya, menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Mereka dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pembahasan maupun substansi dari revisi UU TNI.

"Bapak ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI. Hentikan proses pembahasan RUU TNI!" seru Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang hadir pada aksi protes tersebut.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research