UU PPRT Dinilai Jadi Kemajuan Perlindungan Pekerja Domestik

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 2026 dinilai menjadi langkah besar negara dalam memperkuat perlindungan pekerja domestik. Regulasi ini disebut sebagai bentuk keberpihakan setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade.

Ketua Srikandi Arun Linda, Kartika Dewi mengatakan, UU ini merupakan kewajiban yang akhirnya dipenuhi negara. Proses panjang sejak 2004 dinilai menunjukkan perjuangan yang tidak singkat.

“Penguatan data menunjukkan bahwa UU ini adalah hasil dari proses maraton yang luar biasa. Keberpihakan negara tahun ini, terlihat dari percepatan akselerasi setelah mandek selama lebih dari dua dekade,” kata Linda, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, percepatan pembahasan terjadi melalui koordinasi pemerintah dan DPR. Sejumlah pasal krusial seperti jaminan sosial dan upah minimum sektoral berhasil diselesaikan dalam waktu singkat.

“Ini menjadi manifestasi nyata keberpihakan negara. Ini menunjukkan pergeseran paradigma negara dari sekadar pengawas menjadi pelindung aktif,” kata Linda.

Linda menjelaskan, terdapat tiga pilar utama dalam UU ini. Pertama, pengakuan pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum pekerja secara resmi.

“Ini akan menghapus dikotomi antara pekerja kantoran (formal) dan pekerja domestik (informal),” kata Linda.

Kedua, kewajiban jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pemerintah juga menyiapkan subsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah.

“Pilar ketiga adalah ​Standarisasi Kerja. Dengan hadirnya UU ini, maka akan terbentuk jam kerja yang manusiawi, hak cuti, dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, bagi para PRT,” kata Linda.

Ia menilai pengesahan UU ini menjadi semakin penting karena bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh. Momen ini dinilai memperkuat simbol perlindungan pekerja dan perempuan.

“Pengesahan UU PPRTI ini sangat strategis karena berada di antara dua momentum besar. Hari Kartini yang selama ini menjadi simbol emansipasi ekonomi dan perlindungan harkat perempuan di ruang domestik. Dan Hari Buruh, yang menjadi pengakuan bahwa sektor informal adalah tulang punggung ekonomi yang setara dengan buruh pabrik atau industri,” kata Linda.

Linda menilai tahun 2026 akan menjadi titik balik dalam sejarah perlindungan pekerja domestik. Negara dinilai mulai hadir secara nyata dalam melindungi pekerja rumah tangga.

“Ini adalah hadiah nyata bagi jutaan perempuan Indonesia yang selama ini menjadi pahlawan bagi ekonomi keluarga namun rentan secara hukum,” kata Linda.

Ia optimistis pengesahan UU ini akan meningkatkan standar ketenagakerjaan Indonesia. Implementasi diharapkan diperkuat hingga tingkat daerah.

“Semangat May Day tahun ini adalah semangat kemerdekaan penuh bagi PRT. Setiap keringat kini memiliki perlindungan, dan setiap pengabdian kini memiliki penghormatan,” kata Linda.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research