REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi penguasaan kembali lahan hutan produktif seluas 66,01 Hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Lahan tersebut selama ini dalam penguasaan ilegal PT Bumi Morowali Utara (BMU) untuk aktivitas penambangan. Satgas PKH menguasai kembali lahan tersebut karena selama ini, PT BMU tak memiliki izin dan persetujuan untuk mengelola lahan perhutanan di wilayah tersebut.
“PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produktif terbatas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) baik yang berada di dalam maupun di luar area izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang total luasnya kurang lebih 66,01 Ha,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Kamis (6/11/2025). Penguasaan kembali lahan hutan tersebut dilakukan Satgas PKH pada Selasa (4/11/2025).
Dalam eksekusi penguasaan kembali lahan hutan oleh negara itu, kata Anang menerangkan ditemukan fakta tentang bukaan kawasan yang tak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha. Yaitu terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha yang berada di luar wilayah IUP.
Dari temuan tersebut, kata Anang, ada potensi denda yang wajib dibayarkan oleh PT BUMU sebesar Rp 2,35 triliun. Kata Anang melanjutkan, dalam penguasaan kembali lahan hutan tersebut, Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin yang turun langsung melaksanakan eksekusi.
Kata Anang, dari catatan Satgas PKH juga dikatakan terdapat 16 perusahaan pertambangan yang teridentifikasi melakukan penguasaan hutan secara ilegal. Dan dari 16 perusahaan tersebut, tujuh diantaranya sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi.
“Dan masih terdapat sembilan perusahaan yang belum memverifikasi dan memvalidasi penguasaan lahan hutan,” kata Anang. Dari sembilan perusahaan tersebut dua di antaranya, kata Anang adalah PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Satgas PKH merupakan tim khusus bikinan Presiden Prabowo Subianto untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan milik negara. Satgas PKH diperintahkan untuk menguasai kembali lahan-lahan hutan tersebut. Satgas PKH dipimpin oleh Sjafrie Sjamsoedin yang juga merupakan Menteri Pertahanan (Menhan).
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH. Presiden Prabowo pernah menyampaikan, terdapat sedikitnya 5,3 juta Ha lahan hutan milik negara yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tambang. Satgas PKH diperintahkan untuk menguasai kembali lahan-lahan hutan tersebut.

2 hours ago
2











































