Jurnalus melakukan siaran langsung saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dirtipidsiber Polri berhasil mengungkap kasus judi online dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA asal China dan beroperasi di Indonesia dengan perputaran uang senilai Rp685,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 miliar, 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit ipad dan 4 unit token bank.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital menutup sebanyak 2.458.934 juta situs judi online (judol) berdasarkan data yang dihimpun mulai dari 20 Oktober hingga 2 November 2025.
“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing. Ini yang memang, kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Meutya turut menyebut saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial. Konten file sharing yang ada dalam Meta diketahui sebanyak lebih dari 106.000, Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, X ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.
Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahw angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya, kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat.
Terutama ketika menyisir situs-situs atau akun-akun yang menyisipkan konten judi online dalam platform tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi PPATK yang sigap menangani laporan yang berkaitan dengan judi online. Berdasarkan data yang dimilikinya dalam periode yang sama, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada PPATK untuk segera ditangani. Pihak kementerian juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol.
“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar dia.
sumber : ANTARA

2 hours ago
2






































