Harga Pupuk Subsidi Turun hingga 20 Persen, Mentan: Tak Ada Lagi Ruang untuk Mafia

3 hours ago 3

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak)di Kios Pupuk Mitra Tani Sejati, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Rabu (29/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi tidak berhenti di tingkat pengecer dan distributor. Amran meminta seluruh manajer dan general manager PT Pupuk Indonesia (Persero) di daerah wajib memastikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) benar-benar diterapkan di wilayah masing-masing.

Pemerintah, jelas Mentan, akan terus memperketat pengawasan agar kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sampai kepada petani tanpa penyimpangan di rantai penyaluran. Ia menekankan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya, pemerintah melalui Pupuk Indonesia telah mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual di atas HET. Langkah ini, menurut Mentan, menjadi bukti komitmen negara dalam menertibkan tata niaga pupuk bersubsidi.

Amran memastikan tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba bermain dalam kebijakan pupuk bersubsidi. Pemerintah memastikan seluruh penyalur yang melanggar aturan tidak akan diberi kesempatan untuk beroperasi kembali.

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tutur Amran seperti dikutip Republika.co.id, Kamis (6/11/2025).

Penurunan HET pupuk bersubsidi resmi berlaku sejak 22 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Kebijakan ini menurunkan harga seluruh jenis pupuk bersubsidi hingga 20 persen, meliputi urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research