Sahroni soal Kapolres Ngada: Jerat Pasal Berlapis, Hukum Maksimal

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 17:57 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta kepolisian menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma pakai pasal berlapis dalam kasus pencabulan anak. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Tangkapan layar instagram @mediapolresngada).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta kepolisian menjerat Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma pakai pasal berlapis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sahroni berharap AKBP Fajar dihukum maksimal. Menurut dia, perbuatan pelaku tak lagi bisa diampuni karena melakukan semua kasus kejahatan mulai pelecehan, kekerasan seksual, hingga TPPO.

"Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal. Karena semua kejahatan diborong oleh dia," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dll. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal," imbuhnya.

Politikus Partai NasDem itu juga meminta agar penanganan kasus dilakukan cepat dan transparan. Saat ini, ujar Sahroni, masyarakat berharap pada polisi.

"Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat," kata Sahroni.

"Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini," imbuhnya.

Polda NTT saat ini belum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka setelah kasus itu naik penyidikan. Pasalnya, kata Patar, AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasus itu naik penyidikan.

Pemeriksaan terhadap AKBP Fajar baru dijadwalkan pada pekan depan di Mabes Polri oleh penyidik dari Subdit Renakta Polda NTT.

Dalam kasus ini, Fajar terancam dijerat pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus itu bermula dari laporan yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar yang diunggah ke salah satu situs porno asing.

Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT kemudian mengamankan AKBP Fajar dari salah satu hotel di Kota Kupang pada 20 Februari lalu. Dalam giat tersebut, AKBP Fajar juga diketahui positif menggunakan narkoba.

(ugo/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research