REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rumah Zakat secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyerahan legalitas ini menjadi bukti kepatuhan Rumah Zakat terhadap regulasi negara serta komitmen berkelanjutan dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara profesional dan transparan.
CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha mengatakan legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja dan integritas.
“Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.
Dengan legalitas resmi ini, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam gerakan zakat yang lebih kuat, terukur, dan berdampak luas demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih merata.
Proses perpanjangan izin ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru tersebut, Rumah Zakat telah memenuhi standar kualifikasi ketat, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama berturut-turut, serta jangkauan operasional yang tersebar di lebih dari 10 provinsi.
Capaian Dampak Nyata Sepanjang 2025
Kepercayaan pemerintah dalam memperpanjang izin operasional Rumah Zakat didasarkan pada rekam jejak kinerja yang konsisten dan terukur. Sepanjang tahun 2025, Rumah Zakat mencatat berbagai capaian strategis melalui program Desa Berdaya dan inisiatif pemberdayaan lainnya.
1. Pemberdayaan Ekonomi
Rumah Zakat berhasil membina lebih dari 4.851 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, dengan fokus pada digitalisasi pemasaran bagi kelompok masyarakat rentan.
2. Pengentasan Kemiskinan
Melalui program Economic Empowerment, sebanyak 38% dari total Mustahik binaan Rumah Zakat berhasil mengalami peningkatan pendapatan secara signifikan dan mandiri secara ekonomi.
3. Kesehatan dan Pencegahan Stunting
Berkontribusi pada program nasional melalui Desa Bebas Stunting, dengan intervensi gizi kepada lebih dari 6.601 balita 709 dan ibu hamil di daerah pelosok.
4. Pendidikan
Rumah Zakat menyalurkan beasiswa dan dukungan fasilitas pendidikan kepada lebih dari 8.714 anak bangsa, guna memastikan keberlanjutan akses pendidikan yang layak.
Selain itu, melalui Program Rumah Vokasi, Rumah Zakat memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada 1.293 orang usia produktif, sebagai bekal memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
5. Aksi Kemanusiaan
Merespons cepat lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri, melalui bantuan darurat, layanan kesehatan, dan pemulihan pascabencana.

2 days ago
2














































