REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Prabowo Subianto memperingatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) jangan mau dilobi pengusaha-pengusaha ataupun pihak mana pun yang menjadi perantara para pelanggar. Prabowo menekankan, satgas itu diberikan tugas oleh negara untuk membela kepentingan rakyat.
Satgas PKH, yang dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo, terdiri atas Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pertanahan Negara (BPN), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
"Saya perintahkan dengan tegas: Jangan ragu! Jangan pandang bulu! Jangan mau dilobi! Mari kita teruskan perjuangan ini. Jangan gentar! Jangan surut semangat! Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia," kata Presiden Prabowo kepada Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Presiden, dalam acara di Kejaksaan hari ini, mengingatkan jajaran Satgas PKH, para pengusaha pelanggar aturan itu bertahun-tahun menguasai hutan-hutan secara ilegal. "Ini dilakukan oleh pihak-pihak yang menganut paham keserakahan, yang berani melecehkan negara, menganggap pejabat di setiap eselon bisa dibeli dan disogok," ujar Presiden Prabowo.
Presiden mengakui tantangan, rintangan, dan hambatan di lapangan pasti akan selalu dihadapi oleh Satgas PKH dalam upayanya menindak pengusaha-pengusaha nakal. Namun, Presiden yakin Satgas PKH dapat terus bekerja dengan penuh dedikasi, dan tidak gentar manakala menghadapi banyak kesulitan di lapangan.
"Kita memahami ada upaya-upaya menghambat verifikasi dan investigasi. Ada perlawanan, ada penghasutan terhadap rakyat. Ada preman-preman yang dibayar untuk melawan petugas. Semua itu sering kali tidak terlihat oleh media, kamera, influencer, maupun vlogger. Namun, saudara-saudara tetap bekerja dengan penuh dedikasi," kata Presiden memuji Satgas PKH.
Satgas PKH resmi terbentuk pada Januari 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam struktur kepengurusannya, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah, kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Dalam laporannya kepada Presiden di Kejaksaan Agung hari ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan Satgas PKH telah menguasai kembali 4 juta lebih hektare kawasan hutan di enam provinsi dari 124 perusahaan.
Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp6 triliun, yang prosesi penyerahannya dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Agung, dan disaksikan oleh Presiden Prabowo hari ini.
Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan nikel, kemudian uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan kasus korupsi impor gula.
sumber : Antara

4 hours ago
2












































