Polri Bongkar Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 08 Mei 2025 22:30 WIB

Polri membongkar 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Bareskrim Polri membongkar 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara. Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Gakkum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri membongkar 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut pengungkapan sindikat TPPO itu berawal dari hasil pemeriksaan penumpang Kapal KM Talia dan KM Bukit Sibuntang, pada Senin (5/5) dan Selasa (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5).

Dalam menjalankan aksinya, Nurul mengatakan korban yang berjumlah 82 orang itu diminta membayar biaya sebesar Rp4.500.000-7.500.000. Ia menyebut para korban diiming-iming mendapat pekerjaan saat tiba di Malaysia.

Nurul mengatakan untuk mengelabui petugas tersangka mengirimkan para korban secara non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Ia menambahkan aksi itu dilakukan oleh ketujuh tersangka sejak tahun 2023.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Nurul mengatakan saat ini penyidik masih terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat TPPO itu termasuk keterlibatan pihak luar negeri.

"Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan 82 korban yang berhasil diselamatkan itu akan diserahkan ke shelter BP2MI untuk dilakukan penilaian dan pendataan lebih lanjut. Nantinya mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural.

Sementara para korban yang tidak memiliki dokumen resmi akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya penuh dari pemerintah. Ia lantas mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.

Selain itu, Nurul juga mendorong masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran mengikuti pelatihan keterampilan sehingga dapat diberangkatkan secara resmi dan aman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah," pungkasnya.

(tfq/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research