Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Hingga JK Singgung Perjanjian Helsinski

10 hours ago 4

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Isu kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) belakangan mencuat dan menuai polemik. 

Keempat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, keempat pulau itu sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu pun menimbulkan gejolak, khususnya dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

Terlebih, ada dugaan polemik kepemilikan empat pulau itu berkaitan dengan potensi kandungan migas di sana.

Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub menilai potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama Kemendagri mengalihkan batas wilayah dari Aceh ke Sumut.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan milik provinsinya.

Muzakir menyatakan ia memiliki alasan, bukti, hingga data yang kuat membuktikan jika pulau itu milik Aceh.

"Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh," ujarnya.

Lalu, Pemprov Aceh menyesalkan alasan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang menyebut landasan empat pulau milik Aceh masuk ke Sumut mengacu batas wilayah darat.

Padahal hingga saat ini, batas wilayah laut antara dua provinsi tersebut masih bersengketa. Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau yang dinyatakan sah milik Aceh.

JK Ingatkan Perjanjian Helsinski

Terpisah, Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla merujuk Perjanjian Helsinki di tengah polemik tersebut.

JK menyatakan harus ada rujukan historis dalam menangani sengketa ini. Perbatasan wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 silam.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (13/6).

Sumut siap pertahankan

Terpisah, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menegaskan pentingnya mempertahankan empat pulau yang saat ini telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut.

Erni menyatakan keputusan dari Kemendagri bukan sesuatu yang diambil secara mendadak, melainkan telah melalui proses panjang dengan kajian ilmiah yang mendalam.

"Ya, kita harus mempertahankan juga," kata politikus Partai Golkar tersebut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (12/6).

Kemendagri akan kaji ulang

Sementara itu, Kemendagri bakal mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kajian ulang itu akan dipimpin Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada Selasa (17/6) mendatang.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujar Bima, Jumat (13/6).

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research