Yusril Bakal Duduk Bareng Mualem dan Bobby Nasution Bahas 4 Pulau

9 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bakal berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau.

"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakkir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini," ujar Yusril melalui siaran persnya, Minggu (15/6).

Yusril mengatakan dirinya juga berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena permasalahan empat pulau berkaitan dengan hukum yang berada di bawah yurisdiksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat permasalahan empat pulau yang diributkan beberapa hari ini belum dapat dibawa ke pengadilan oleh pihak mana pun.

"Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN," tutur Yusril.

"Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materiel ke Mahkamah Agung, tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena Permendagrinya belum ada," sambungnya.

Belum ada keputusan

Yusril menegaskan sampai saat ini pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Yusril mengatakan penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hingga kini Permendagri itu belum ada.

Atas alasan itu, Yusril meminta para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan dengan tenang dan penuh kesabaran.

"Pemerintah Pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025," terang Yusril.

"Namun, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," lanjut dia.

Dikarenakan batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, kata Yusril, maka itu menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

Atas dasar kesepakatan itu Menteri Dalam Negeri nantinya akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Akan tetapi, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ucap Yusril.

Dalam hal ini dia memberi contoh Pulau Natuna, Pulau Miangas dan Pulau Pasir.

Secara geografis, Pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Sebaliknya Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara. Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat.

Akhirnya, Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada tahun 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.

Kata Yusril, orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka.

Sedangkan Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan NTT, secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor daripada Australia.

Akan tetapi, sejak tahun 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris ke dalam wilayah Australia tanpa protes apa pun dari pihak Belanda.

Maka, sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir masuk ke wilayah Indonesia.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research