Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Keadilan Pulau Pari yang terdiri dari Warga Pulau Pari, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Walhi Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan nomor 12072410513100013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 13 Juni 2025, ditempuh sebagai upaya advokasi Warga Pulau Pari menyoal dampak kerusakan pada ekosistem pesisir, termasuk padang lamun, mangrove, dan terumbu karang di perairan gugus lempeng Pulau Pari yang disebabkan oleh kegiatan ekskavator PT CPS.

Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut didasari atas adanya penerbitan PKKPRL oleh Kepala BKPM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan ini kami daftarkan sebagai upaya perlawanan Warga Pulau Pari untuk membatalkan sebuah KTUN berupa PKKPRL yang diterbitkan oleh Menteri investasi dan Hilirisasi di Gugusan Lempeng, Pulau Pari, Kepulauan Seribu," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta Khaerul Anwar melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (15/6).

Perwakilan penggugat dari Warga Pulau Pari, Atik Sukamti, menjelaskan pengesahan pada PKKPRL akan menjadi keputusan yang berat, terutama bagi warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.

Keberadaan mangrove juga sangat penting untuk menahan arus ombak dan mencegah abrasi parah. Apabila di kawasan tersebut dibangun vila terapung, kata Atik, maka perekonomian warga akan terganggu.

Hal itu dikarenakan penginapan yang dimiliki oleh warga sekitar akan bersaing dengan vila atau pondok terapung.

"Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk jangan terlalu condong kepada korporasi dan melihat usaha warga yang berkembang," kata Atik.

Warga Pulau Pari lainnya yang bernama Ahmad Kusnadi menambahkan dirinya merasakan kerugian akibat kerusakan hutan mangrove dan ekosistem lainnya.

"Saya berharap gugatan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan dan agar masyarakat dapat menjaga ekosistem sebagaimana seharusnya," imbuhnya.

Sementara itu, Susan Herawati dari KIARA menjelaskan ruang yang rencananya akan dibangun pondok apung dan dermaga pariwisata adalah ruang yang dikelola secara kolektif oleh warga Pulau Pari.

Kegiatan pembangunan pondok apung dan dermaga pariwisata dengan cara reklamasi, terang Susan, jelas dilarang karena akan merusak terumbu karang dan mangrove.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil khususnya pada Pasal 35 huruf c, d, e, f, g, dan l.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044 juga tidak mengalokasikan wilayah di perairan laut Pulau Pari untuk aktivitas pembangunan pondok apung dan dermaga wisata.

Menurut Susan, hal ini jelas menjadi catatan penting bagaimana ketidakcermatan pemerintah pusat mengeluarkan PKKPRL tanpa mengecek pemanfaatan ruang tersebut berbasis masyarakat serta ekosistem esensial laut yang hidup di dalamnya.

"Pemberian Izin berupa PKKPRL akan sangat berpotensi adanya diskriminasi ruang. Keadilan ruang yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara justru terancam," ungkap Susan.

Sementara Ahmad Syahroni dari Walhi Jakarta mengungkapkan banyak warga khususnya nelayan yang kehilangan ruang tangkap pada saat aktivitas pembangunan oleh PT CPS mulai dilakukan.

"Alhasil, adanya kerugian baik itu kerugian materiel ataupun immateriel yang sangat besar yang dialami warga Pulau Pari," tambah Ahmad.

"Gugatan ini kami tempuh sebagai upaya korektif atas upaya administratif yang belum menghasilkan keadilan ekologis dan ruang hidup bagi Warga Pulau Pari karena belum dicabutnya PKKPRL oleh Kepala BKPM," katanya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research