CNN Indonesia
Kamis, 08 Mei 2025 03:27 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang perempuan berinisial SR (45) menjadi korban penganiayaan mantan kekasihnya, AG, hingga mengalami putus tangan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5).
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan pelaku menganiaya korban hingga menebas tangan memakai golok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penganiayaan, korbannya tangannya putus, tangan yang kiri. (ditebas) pakai golok," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Rabu (7/5).
Mustofa mengatakan AG sudah berhasil diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan kepolisian diketahui, korban juga merupakan atasan pelaku di perusahaan mereka bekerja.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku korban menghambat proses pengangkatannya menjadi karyawan tetap perusahaan.
"Si korban itu karyawan tetap, atasan pelaku. Pelaku itu karyawan kontrak. Korban itu dianggap menghambat proses perpanjangan kontrak pelaku," tutur Mustofa.
Dari pemeriksaan, Mustofa mengatakan pelaku diduga memang sudah merencanakan aksinya.
"Masih kita dalami, yang jelas pelaku mendatangi kontrakan/rumah korban, berarti ada niat," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
(kid/dis/kid)