REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital dan perubahan pola hubungan hukum mendorong kebutuhan pembaruan cara pandang dalam profesi advokat di Indonesia. Transformasi ini tidak hanya menyentuh aspek teknis praktik hukum, tetapi juga menyangkut etika, peran sosial, dan model kerja advokat di tengah ekosistem hukum yang semakin terdigitalisasi.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional/Peradiprof) menilai profesi advokat tidak lagi dapat dipahami semata sebagai praktik litigasi konvensional, melainkan harus beradaptasi dengan perubahan sistem hukum yang dipengaruhi teknologi, data, dan model bisnis digital. Organisasi ini menekankan pentingnya reposisi peran advokat agar tetap relevan dalam dinamika tersebut.
Ketua Umum Peradiprof Harris Arthur Hedar mengatakan, perkembangan teknologi telah mengubah banyak aspek dalam praktik hukum, termasuk munculnya hubungan hukum baru yang berbasis platform digital dan sistem otomatisasi. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pembaruan perspektif dalam menjalankan profesi advokat.
“Peradiprof berdiri sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami ingin memastikan profesi ini tetap bermartabat sebagai officium nobile di tengah transformasi digital,” kata Harris dalam siaran pers, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai, tantangan utama profesi advokat saat ini tidak hanya berasal dari aspek internal organisasi, tetapi juga dari perubahan eksternal seperti digitalisasi layanan hukum, perkembangan teknologi kecerdasan buatan, hingga perubahan pola akses masyarakat terhadap layanan hukum. Hal tersebut turut memengaruhi ekspektasi publik terhadap kinerja advokat.
Menurut Harris, pembaruan cara pandang diperlukan agar advokat tidak tertinggal dalam perubahan ekosistem hukum yang semakin cepat. Advokat, kata dia, perlu memahami teknologi tidak hanya sebagai alat bantu, tetapi juga sebagai bagian dari struktur baru dalam praktik hukum modern.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan etika profesi di tengah kemudahan akses informasi dan percepatan proses digital. Dalam pandangannya, integritas menjadi faktor kunci agar profesi advokat tetap dipercaya publik di tengah derasnya arus informasi dan disrupsi teknologi.
“Kehadiran Peradiprof sekaligus memastikan adaptasi terhadap era transformasi digital berjalan dengan tetap berpegang pada etika,” ujar Harris.
Di sisi lain, Peradiprof juga menilai bahwa digitalisasi membuka peluang baru bagi profesi advokat, mulai dari efisiensi layanan hukum, perluasan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, hingga pemanfaatan teknologi dalam analisis dan penyusunan dokumen hukum.
Organisasi ini sebelumnya telah dideklarasikan di Jakarta dan akan melakukan pelantikan pengurus pada hari ini, Jumat (8/5/2026).
Harris menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain, melainkan sebagai respons atas dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.

8 hours ago
1












































