Pengurus DPW Partai Berkarya se-Indonesia Datangi Kemenkum

2 months ago 17

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya dari berbagai daerah mendatangi kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan nasib hasil Musyawarah Nasional (Munas) Berkarya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada 14-16 Juli 2025.

Namun justru muncul surat keputusan (SK) kepengurusan baru yang mereka anggap janggal. Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua Tengah, Rohedi M Cahya, yang ditunjuk sebagai juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia, menyatakan rasa kekecewaannya.

Dia menyebutkan, mereka adalah para pengurus akar rumput yang telah bergabung sejak 2017 dan menjadi pendukung setia Presiden Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019. "Ayahanda kami, Bapak Muchdi, orang yang kami hormati. Periodisasi beliau sudah berakhir di tahun 2025," ujar Rohedi usai bertemu Menkum Supratman Andi Agtas.

"Sesuai mekanisme ADRP (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai), kami harus melakukan munas. Dan munas sudah selesai di tanggal 14-16 Juli 2025 dengan sukses," kata Rohedi menambahkan kepada wartawan.

Rohedi menjelaskan, dalam munas tersebut, Muhammad Ridwan Andreas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum didampingi Fauzan Rahmansyah sebagai sekretaris jenderal. Hasil itu didukung oleh para ketua DPW sebagai pemilik suara sah di partai. Namun, mereka justru dikejutkan dengan informasi adanya SK Nomor 11 yang diterbitkan Kemenkum pascamunas.

"Ini luar biasa, kami yang melakukan munas, tapi orang lain yang mengeluarkan SK. Ini sangat melukai perasaan kami," kata Rohedi. Dia menduga, SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak lain yang diduga langsung disodorkan ke Menkum Supratman tanpa melalui prosedur seharusnya.

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Selatan, Muh Arham. Dia menegaskan, Munas Partai Berkarya berjalan lancar dan aklamasi, tanpa ada perdebatan atau pertikaian. Oleh karena itu, ia merasa aneh jika hasil munas tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkum.

"Lucu kalau itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum. Apalagi alasannya tadi kita lihat, terkesan alasan yang sangat susah diterima dengan logika," ujar Arham.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPW Kepulauan Riau, Abdul Latif. Dia bahkan menyarankan agar sistem *online* Kemenkum ditutup saja jika pada akhirnya tidak sesuai prosedur. "Untuk apa kita mengajukan dari bawah sesuai prosedur, sementara dari atas langsung hari ini sudah jadi," ujarny

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research