Terungkap dalam Dakwaan Peran Dua Perwira Polri di Peristiwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Jaksa penuntut umum mengungkap peran dua perwira Polri, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan. Jaksa mengungkap peran kedua perwira Subpaminal Bidang Propam Kepolisian Daerah NTB itu saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).

Dalam uraian dakwaan, Budi Muklish mewakili jaksa penuntut umum menyampaikan peran pertama dari Ipda Aris yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Hal itu diawali saat Ipda Aris yang menginap di lokasi berbeda, menerima telepon video via WhatsApp dari anggota perwira Polda NTB M. Rayendra Rizqillah Abadi. Ipda Aris kemudian menyambangi lokasi penginapan tertutup, tempat Kompol Yogi dengan perempuan bernama Misri.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Saat itu, Ipda Aris ingin menunjukkan telepon video Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB," kata Budi Muklish.

Setibanya di tempat penginapan Kompol Yogi dengan Misri sekitar pukul 19.59 Wita, Ipda Aris dalam dakwaan menjabarkan posisi Kompol Yogi, Misri, dan korban. Untuk Kompol Yogi disebutkan dalam dakwaan sedang memainkan telepon selulernya sambil tiduran di kamar yang berdekatan dengan kolam kecil tempat Misri dan korban.

"Misri di pinggir kolam di depan tempat tidur, sedangkan korban masih berendam," ucapnya.

Mereka dalam kegiatan pada malam hari tersebut tercatat di bawah pengaruh minuman beralkohol dan mengonsumsi pil ekstasi serta obat penenang merek Riklona. Dalam posisi itu, Ipda Aris yang sedang melakukan telepon video dengan Rayendra mengarahkan handphone ke korban.

"Coba lihat ndan! Nurhadi masih berenang!" sebut jaksa menirukan kalimat Ipda Aris.

Korban kemudian menyapa Rayendra dengan menyebut "Ndan? Tidak ke sini ndan?" dan dijawab Rayendra melalui telepon video dengan mengatakan "Tidak, saya piket. Ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu!".

Usai telepon video itu ditutup Rayendra, Ipda Aris mendekati korban dan mengingatkan tingkah lakunya yang dinilai kurang sopan kepada Rayendra.

"Melihat ucapan dan tingkah korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, terdakwa Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur," ucap jaksa.

Sembari menasehati korban, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali sehingga meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban. Usai mendapat hantaman dari terdakwa Aris, korban menyampaikan "Siap salah komandan!".

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research