Pemkot Palu Alokasikan Rp3 Miliar untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan

6 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, PALU, – Pemerintah Kota Palu mengalokasikan anggaran lebih dari Rp3 miliar untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang akan diterapkan pada tahun 2026. Program ini ditargetkan untuk melindungi 30.157 pekerja rentan di daerah tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pekerja rentan baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan asistensi dan monitoring secara daring bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu.

Pemkot Palu terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan. Selain itu, rencana ke depan juga mencakup perluasan cakupan perlindungan bagi lebih dari 27 ribu pekerja rentan lainnya.

"Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan jaminan apabila terjadi risiko kerja," tambah Irmayanti. Penguatan perlindungan Jamsostek juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tahun 2026.

Pekerja rentan yang sudah tercakup dalam program ini meliputi nelayan, petani, pekerja disabilitas, pemulung, pelaku UMKM, pekerja padat karya, juru parkir, serta pengurus RT dan RW, termasuk penerima insentif daerah. Perlindungan juga diberikan kepada Taruna Siaga Bencana (Tagana), tenaga keluarga berencana, pengawas program padat karya, guru ngaji, dan kelompok pekerja lainnya.

Irmayanti juga menyatakan bahwa dalam anggaran perubahan, Pemkot Palu berencana memperluas perlindungan bagi pekerja sektor pasar, termasuk kelompok pedagang lanjut usia yang dikenal sebagai "ina-ina" di pasar tradisional. "Ini menjadi perhatian kami agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia berharap kerjasama antara Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat pekerja. Program Jamsostek tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman kesejahteraan bagi keluarga pekerja.

"Jika terjadi risiko hingga menyebabkan cacat atau meninggal dunia, manfaat jaminan dapat diklaim. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan menjadi program prioritas Pemkot dalam melindungi masyarakat pekerja," kata Irmayanti.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research